Menuju konten utama

Hasil Quick Count Pilgub Lampung 2018, Arinal-Chusnunia Unggul

Arinal-Chusnunia memperoleh suara 38,32 persen menurut SMRC.

Hasil Quick Count Pilgub Lampung 2018, Arinal-Chusnunia Unggul
Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung nomer urut tiga Arinal Djunaidi dan Chusnunia Chalim menyampaikan orasi politik pada kampanye sekaligus Halalbilhalal di Lapangan Batanghari, Lampung Timur, Lampung, Jum’at (22/6/2018). ANTARA FOTO/Ardiansyah

tirto.id - Pasangan nomor urut tiga di Pilgub Lampung 2018, Arinal Djunaidi dan Chusnunia memimpin jumlah suara dari hasil quick count (hitung cepat) Saiful Mujani Research and Consulting (SMRC), Rabu (27/6/2018).

Kandidat yang diusung oleh PAN, PKB, dan Partai Golkar ini memperoleh suara 38,32 persen. Posisi kedua ditempati Herman Sanusi dan Sutono yang didukung oleh PDIP dengan perolehan suara 25,50 persen.

Sementara pasangan dengan nomor urut pertama petahana Muhammad Ridho Ficardo dan Bachtiar Basri menduduki posisi ketiga dengan perolehan suara 24,83 persen.

Posisi terbawah ditempati pasangan Mustafa dan Ahmad Jajuli dengan perolehan suara 11,35 persen. Mustafa merupakan salah satu dari sembilan tersangka yang terlibat dalam kontestasi Pilkada tahun ini. Bupati Lampung Tengah ini ditangkap KPK 15 Februari 2018.

Mustafa diduga memberi suap kepada anggota DPRD agar menandatangani surat pernyataan perihal persetujuan atas pinjaman daerah kepada PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) sebesar Rp300 miliar. Mustafa mencalonkan diri sebagai Gubernur Lampung berpasangan dengan Ahmad Jajuli, yang didukung NasDem, PKS, dan Hanura.

Sesuai aturan, calon kepala daerah yang berstatus tersangka memang tak bisa diganti keikutsertaannya pada pilkada. Ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

Pasal 53 UU Pilkada mengatur larangan parpol menarik kandidat yang diusung pada pilkada jika calon terkait sudah ditetapkan KPU. “Dalam hal Partai Politik dan gabungan Partai Politik menarik pasangan calonnya dan/atau pasangan calon mengundurkan diri sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Partai Politik atau gabungan Partai Politik yang mencalonkan tidak dapat mengusulkan pasangan calon pengganti,” tulis Pasal 53 ayat (2) UU Pilkada.

Kemudian, Pasal 191 UU Pilkada mengatur sanksi pidana dan denda yang bisa diberikan terhadap kandidat jika sengaja mengundurkan diri. Ancaman kurungan untuk kandidat seperti itu maksimal dua tahun dan denda antara Rp25 miliar sampai Rp50 miliar.

Baca juga artikel terkait PILGUB LAMPUNG 2018 atau tulisan lainnya dari Dipna Videlia Putsanra

tirto.id - Politik
Penulis: Dipna Videlia Putsanra
Editor: Dipna Videlia Putsanra

Artikel Terkait