Menuju konten utama

Hari Statistik Nasional 26 September 2021: Sejarah BPS di Indonesia

Hari Statistik Nasional 2021: sejarah statistik di Indonesia.

Hari Statistik Nasional 26 September 2021: Sejarah BPS di Indonesia
Statistik kematian anak-anak di Batavia (1923-1937). Garis putus-putus mengindikasikan anak Eropa, garis hitam anak Tionghoa, dan garis putih anak bumiputra. (FOTO/Sin Po Wekelijksche Editie, 17 September 1938)

tirto.id - Hari Statistik Nasional (HSN) 2021 diperingati pada 26 September. Peringatan HSN mempunyai makna untuk meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai pentingnya statistik, meningkatkan peran serta masyarakat dalam statistik, dan mendorong para pelaku statistik untuk terus melakukan kegiatan statistik sesuai kaidah yang berlaku.

Sejarah kegiatan statistik di Indonesia bermula pada 1920 saat didirikan sebuah kantor statistik di Bogor oleh Direktur Pertanian dan Perdagangan (Director van Landbouw Nijverheid en Hendel).

Pada 1924, lembaga ini kemudian berganti nama menjadi Kantor Pusat Statistik (Centraal Kantoor voor de Statistik) dan dipindahkan ke Batavia (Jakarta).

Setelah melewati proses sejarah yang panjang, sejak 1 Juni 1957, Kantor Pusat Statistik kemudian diubah menjadi Biro Pusat Statistik (BPS) dengan Keputusan Presiden RI Nomor 131 tahun 1957.

Sejarah Badan Pusat Statistik (BPS) di Indonesia

Kegiatan statistik di Indonesia sudah dimulai sejak masa Pemerintahan Hindia Belanda oleh suatu lembaga di bawah Direktur Pertanian, Kerajinan, dan Perdagangan (Directeur Van Landbouw Nijverheld en Handel) di Bogor. Lembaga tersebut bertugas mengolah dan mempublikasikan data statistik.

Dilansir situs web BPS, pada 24 September 1924, kegiatan statistik pindah ke Jakarta dengan nama Centraal Kantoor Voor De Statistiek (CKS) dan melaksanakan Sensus Penduduk pertama di Indonesia pada tahun 1930.

Pada masa Pemerintahan Jepang di Indonesia tahun 1942-1945, CKS berubah nama menjadi Shomubu Chosasitsu Gunseikanbu dengan kegiatan memenuhi kebutuhan perang/militer.

Setelah Kemerdekaan Republik Indonesia diproklamasikan pada tanggal 17 Agustus 1945, lembaga tersebut dinasionalisasikan dengan nama Kantor Penyelidikan Perangkaan Umum Republik Indonesia (KAPPURI) dan dipimpin oleh Abdul Karim Pringgodigdo.

Setelah adanya Surat Edaran Kementerian Kemakmuran tanggal 12 Juni 1950 Nomor 219/S.C., lembaga KAPPURI dan CKS dilebur menjadi Kantor Pusat Statistik (KPS) dibawah tanggung jawab Menteri Kemakmuran.

Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Perekonomian Nomor P/44, KPS bertanggungjawab kepada Menteri Perekonomian.

Melalui SK Menteri Perekonomian tanggal 24 Desember 1953 Nomor IB.099/M kegiatan KPS dibagi dalam dua bagian yaitu Afdeling A (Bagian Riset) dan Afdeling B (Bagian penyelenggaraan dan Tata Usaha).

Berdasarkan Keppres X nomor 172 tanggal 1 Juni 1957, KPS berubah menjadi Biro Pusat Statistik dan bertanggungjawab langsung kepada Perdana Menteri.

Sesuai dengan UU No.6/1960 tentang Sensus, BPS menyelenggarakan Sensus Penduduk serentak di pada 1961. Sensus Penduduk tersebut merupakan Sensus Penduduk pertama setelah Indonesia merdeka.

Sensus Penduduk di tingkat provinsi dilaksanakan oleh Kantor Gubernur, dan di tingkat Kabupaten/Kotamadya dilaksanakan oleh kantor Bupati/Walikota, sedangkan pada tingkat Kecamatan dibentuk bagian yang melaksanakan Sensus Penduduk.

Selanjutnya Penyelenggara Sensus di Kantor Gubernur dan Kantor Bupati/Walikota ditetapkan menjadi Kantor Sensus dan Statistik Daerah berdasarkan Keputusan Presidium Kabinet Nomor Aa/C/9 Tahun 1965.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah No.16/1968 yang mengatur tentang Organisasi dan Tata Kerja BPS di Pusat dan Daerah serta perubahannya menjadi PP No.6/1980, menyebutkan bahwa perwakilan BPS di daerah adalah Kantor Satistik Provinsi dan Kantor Statistik Kabupaten atau Kotamadya.

Tentang Organisasi BPS ditetapkan kembali pada PP No. 2 Tahun 1992 yang disahkan pada 9 Januari 1992. Selanjutnya, Kedudukan, Fungsi, Tugas, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja BPS diatur dengan Keputusan Presiden Nomor 6 Tahun 1992.

Pada 19 Mei 1997 ditetapkan UU Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik, dimana Biro Pusat Statistik diubah namanya menjadi “Badan Pusat Statistik”.

Melalui Keputusan Presiden No.86 Tahun 1998 tentang Badan Pusat Statistik, ditetapkan, perwakilan BPS di daerah merupakan Instansi Vertikal dengan nama BPS Provinsi, BPS Kabupaten, dan BPS Kotamadya.

Yang teranyar, pada 26 Mei 1999, ditetapkan PP Nomor 51 tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Statistik di Indonesia.

Baca juga artikel terkait HARI STATISTIK NASIONAL 2021 atau tulisan lainnya dari Dipna Videlia Putsanra

tirto.id - Sosial budaya
Penulis: Dipna Videlia Putsanra

Artikel Terkait