Menuju konten utama

Hari Pertama PPKM Darurat di Jakarta: Sudirman-Thamrin Lengang

Polda Metro Jaya melakukan penyekatan di 63 titik keluar-masuk Jakarta, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jadetabek) terkait PPKM Darurat Jawa-Bali.

Hari Pertama PPKM Darurat di Jakarta: Sudirman-Thamrin Lengang
Anggota Polisi memeriksa identitas pengendara sepeda motor saat berlangsungnya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di kawasan Bundaran Senayan, Jakarta, Sabtu (3/7/2021). ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/hp.

tirto.id - Jalan Sudirman-Thamrin, Jakarta lengang dari mobilitas warga dan lalu lintas kendaraan bermotor, pada hari pertama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat 3-20 Juli untuk mengendalikan penyebaran COVID-19.

Pantauan yang dilansir dari ANTARA Sabtu (3/7/2021) kepolisian memasang barikade (barrier) di sejumlah titik persimpangan. Pemasangan barikade untuk membatasi mobilitas warga tersebut berada di sejumlah titik di antaranya Jl Thamrin menuju arah Bundaran Hotel Indonesia (HI).

Kemudian, Jalan Sudirman arah Gelora Bung Karno (GBK) juga ditutup sementara dengan pemasangan barikade dan lalu lintas diarahkan ke kawasan SCBD, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Jalur menuju Bundaran Senayan juga dipasangi barikade dan dialihkan ke Jalan Senopati-Jalan Patimura.

Sejumlah petugas kepolisian dibantu TNI dan Satpol PP bersiaga di sejumlah titik, termasuk di persimpangan, salah satunya di Jalan Pintu Satu Senayan atau di dekat FX Sudirman menuju Jl Sudirman.

Kendaraan yang melintas dari arah Jalan Asia Afrika yang ingin menuju ke Jl Sudirman melalui Jalan Pintu Satu Senayan, kemudian diminta putar balik.

Namun, petugas masih memberikan pengecualian kepada pengendara yang membawa warga yang sedang sakit untuk menuju rumah sakit.

Kondisi pukul 11.00 WIB di sekitar Jalan Sudirman-Thamrin hingga Bundaran Senayan tidak ada kepadatan lalu lintas karena adanya pembatasan lalu lintas pada hari pertama PPKM Darurat.

PEMBATASAN MOBILITAS PADA PPKM DARURAT

Sejumlah anggota Polisi menghalau pengendara sepeda motor saat berlangsungnya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di kawasan Bundaran Senayan, Jakarta, Sabtu (3/7/2021). ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/hp.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya melakukan penyekatan di 63 titik keluar-masuk Jakarta, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jadetabek) terkait Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Jawa-Bali.

"Ada 63 titik yang kita jaga terdiri dari 28 titik yang ada di batas kota dan jalan tol kemudian 21 titik di pembatasan mobilitas di lokasi rawan pelanggaran yang memang selama ini masih berjalan," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo di Jakarta, Jumat (2/7).

Penyekatan itu diberlakukan mulai Sabtu (3/7) sekitar pukul 00.00 WIB dan individu yang masih boleh beraktivitas di luar rumah hanya yang bekerja di sektor esensial.

Berikut 63 titik penyekatan selama PPKM Darurat Jawa-Bali:

28 titik Pembatasan Mobilitas di Dalam Tol, dalam Batas Kota/Provinsi dan Jalur Utama

Pembatasan Mobilitas di dalam kota :

1. Bundaran Senayan

2. Semanggi

3. Bundaran HI

4. TL Harmoni

Pembatasan Mobilitas di Dalam Tol

Arah Timur ke Barat

1. Gerbang Tol Tegal Parang

2. Gerbang Tol Polda

Arah Barat ke Timur

3. Gerbang Tol Semanggi

4. Gerbang Tol Senayan

5. Gerbang Tol Pancoran

Pembatasan Mobilitas di Batas Kota:

1. Ringroas Tegal Alur, Jakut

2. Pos Joglo Raya, Jakbar

3. Pos LTS Kalideres, Jakbar

4. Perempatan Pasar Jumat, Jaksel

5. Ciledug Raya (Unibersitas Budi Luhur), Jaksel

6. Lampiri Kalimalang, Jaktim

7. Panasonic Jalam Raya Bogor, Jaktim

8. Depan SPBU Cilangkap, Depok

9. Jalan Parung Ciputat, Depok

10. Batu Ceper, Tangkot

11. Jati Uwung, Tangkot

12. Jalan Sultan Agung Meda Satria, Bekasi Kota

13. Jalan Nur Ali Sumber Arta, Bekasi Kota

14. Kedung Waringin, Bekasi Kabupaten

15. Tambun, Bekasi Kabupaten

16. Bintaro, Tangsel

17. Legok, Tangsel

18. Lenteng Agung, Depok

19. Kolong Cakung, Jaktim

21 Titik Pembatasan Mobilitas di Lokasi Rawan Pelanggaran Aturan PPKM Darurat:

Jakarta Pusat

1. Jalan Sabang

2. Jalan Cikini Raya

3. Jalan Asia Afrika

4. Jalan Apron

Jaktim

5. Banjir Kanal Timur (BKT)

Jakarta Barat

6. Kemang

7. Bulungan

Jakarta Barat

8. Kawasan Kota Tua

9. Jalan Pemancingan, Srengseng

Jakarta Utara

10. Jalan Boulevard Raya Kelapa Gading

Tangerang Kota

11. Jalan Kali Pasir

12. Jalan Banding Raya

Tangerang Selatan

13. Jalan Boulevard Alam Sutera

14. Jalan Sutera Utama

15. Jalan Clique Gading Serpong

Depok

16. Jalan M. Yasin (depan STIE MBI)

17. Jalan M. Yasin (depan McD)

Bekasi Kota

18. Jalan Boulevard Selatan

19. Summarecon Bekasi

Kabupaten Bekasi

20. Cikarang Baru

21. Cifest Cikarang Selatan

14 Titik Pengendalian Mobilitas di Lokasi Rawan Pelanggaran Aturan PPKM Darurat:

Jakarta Pusat

1. Jalan Cassa

2. Jalan Salemba Tengah

Jakarta Timur

3. Jalan Jenderal Urip/ Jatinegara Timur

4. Jalan Sutoyo Kramat Jati

5. Jalan Raya Bogor Pusdikes

Jakarta Selatan

6. Jalan Wolter Monginsidi

7. Jalan Cipete Raya

8. Jalan Cikajang

9. Jalan Gunawarman

Jakarta Utara

10. Sunter

11. PIK II

Jakarta Barat

12. Jalan Mangga Besar

Cikarang

13. Taman Sehati, Gor Wibawa Mukti

14. Distrik I, Meikarta

Di DKI Jakarta sendiri, PPKM Darurat resmi diberlakukan pada Sabtu (3/7/2021) pukul 00.00 WIB. Ada sejumlah aturan pengetatan dan pembatasan kegiatan masyarakat selama PPKM Darurat yang berlaku hingga 20 Juli 2021.

Dikutip dari akun Instagram Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, pembatasan kegiatan mulai dari imbauan bekerja dari rumah atau work from home (WFH) 100 persen untuk perkantoran nonesensial. Sementara sektor esensial seperti komunikasi dan IT, keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, industri orientasi ekspor, dan perhotelan non-penanganan karantina COVID-19 masih wajib menerapkan WFH 50 persen.

Sementara sektor kritikal dan konstruksi diperbolehkan 100 persen beroperasi dengan protokol kesehatan yang lebih ketat dan jam operasional yang dibatasi. Sementara untuk sektor pemerintahan, diterapkan 75 persen WFH.

Pembatasan kegiatan juga terjadi pada larangan makan di tempat pada restoran, penutupan tempat ibadah dan pusat perbelanjaan/mal, hingga pembatasan kapasitas pengunjung supermarket dan pasar.

Kemudian, kapasitas penumpang transportasi umum seperti angkutan massal, taksi konvensional, dan taksi online juga turut dibatasi maksimal 50 persen. Untuk ojek daring maupun pangkalan diperbolehkan beroperasi namun dilarang untuk berkumpul.

Kendaraan pribadi dibatasi 50 persen dari kapasitas penumpang. Kapasitas 100 persen diizinkan selama berdomisili di alamat yang sama.

"Kesehatan menjadi hal penting di masa pandemi ini. Mari jalankan seluruh aturan PPKM Darurat juga prokes secara serius dan disiplin yang tinggi," imbau Anies dalam akun Instagramnya.

Baca juga artikel terkait PPKM DARURAT

tirto.id - Sosial budaya
Sumber: Antara
Editor: Bayu Septianto