tirto.id - Jalan Sudirman-Thamrin, Jakarta lengang dari mobilitas warga dan lalu lintas kendaraan bermotor, pada hari pertama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat 3-20 Juli untuk mengendalikan penyebaran COVID-19.
Pantauan yang dilansir dari ANTARA Sabtu (3/7/2021) kepolisian memasang barikade (barrier) di sejumlah titik persimpangan. Pemasangan barikade untuk membatasi mobilitas warga tersebut berada di sejumlah titik di antaranya Jl Thamrin menuju arah Bundaran Hotel Indonesia (HI).
Kemudian, Jalan Sudirman arah Gelora Bung Karno (GBK) juga ditutup sementara dengan pemasangan barikade dan lalu lintas diarahkan ke kawasan SCBD, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Jalur menuju Bundaran Senayan juga dipasangi barikade dan dialihkan ke Jalan Senopati-Jalan Patimura.
Sejumlah petugas kepolisian dibantu TNI dan Satpol PP bersiaga di sejumlah titik, termasuk di persimpangan, salah satunya di Jalan Pintu Satu Senayan atau di dekat FX Sudirman menuju Jl Sudirman.
Kendaraan yang melintas dari arah Jalan Asia Afrika yang ingin menuju ke Jl Sudirman melalui Jalan Pintu Satu Senayan, kemudian diminta putar balik.
Namun, petugas masih memberikan pengecualian kepada pengendara yang membawa warga yang sedang sakit untuk menuju rumah sakit.
Kondisi pukul 11.00 WIB di sekitar Jalan Sudirman-Thamrin hingga Bundaran Senayan tidak ada kepadatan lalu lintas karena adanya pembatasan lalu lintas pada hari pertama PPKM Darurat.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya melakukan penyekatan di 63 titik keluar-masuk Jakarta, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jadetabek) terkait Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Jawa-Bali.
"Ada 63 titik yang kita jaga terdiri dari 28 titik yang ada di batas kota dan jalan tol kemudian 21 titik di pembatasan mobilitas di lokasi rawan pelanggaran yang memang selama ini masih berjalan," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo di Jakarta, Jumat (2/7).
Penyekatan itu diberlakukan mulai Sabtu (3/7) sekitar pukul 00.00 WIB dan individu yang masih boleh beraktivitas di luar rumah hanya yang bekerja di sektor esensial.
Berikut 63 titik penyekatan selama PPKM Darurat Jawa-Bali:
28 titik Pembatasan Mobilitas di Dalam Tol, dalam Batas Kota/Provinsi dan Jalur Utama
Pembatasan Mobilitas di dalam kota :
1. Bundaran Senayan
2. Semanggi
3. Bundaran HI
4. TL Harmoni
Pembatasan Mobilitas di Dalam Tol
Arah Timur ke Barat
1. Gerbang Tol Tegal Parang
2. Gerbang Tol Polda
Arah Barat ke Timur
3. Gerbang Tol Semanggi
4. Gerbang Tol Senayan
5. Gerbang Tol Pancoran
Pembatasan Mobilitas di Batas Kota:
1. Ringroas Tegal Alur, Jakut
2. Pos Joglo Raya, Jakbar
3. Pos LTS Kalideres, Jakbar
4. Perempatan Pasar Jumat, Jaksel
5. Ciledug Raya (Unibersitas Budi Luhur), Jaksel
6. Lampiri Kalimalang, Jaktim
7. Panasonic Jalam Raya Bogor, Jaktim
8. Depan SPBU Cilangkap, Depok
9. Jalan Parung Ciputat, Depok
10. Batu Ceper, Tangkot
11. Jati Uwung, Tangkot
12. Jalan Sultan Agung Meda Satria, Bekasi Kota
13. Jalan Nur Ali Sumber Arta, Bekasi Kota
14. Kedung Waringin, Bekasi Kabupaten
15. Tambun, Bekasi Kabupaten
16. Bintaro, Tangsel
17. Legok, Tangsel
18. Lenteng Agung, Depok
19. Kolong Cakung, Jaktim
21 Titik Pembatasan Mobilitas di Lokasi Rawan Pelanggaran Aturan PPKM Darurat:
Jakarta Pusat
1. Jalan Sabang
2. Jalan Cikini Raya
3. Jalan Asia Afrika
4. Jalan Apron
Jaktim
5. Banjir Kanal Timur (BKT)
Jakarta Barat
6. Kemang
7. Bulungan
Jakarta Barat
8. Kawasan Kota Tua
9. Jalan Pemancingan, Srengseng
Jakarta Utara
10. Jalan Boulevard Raya Kelapa Gading
Tangerang Kota
11. Jalan Kali Pasir
12. Jalan Banding Raya
Tangerang Selatan
13. Jalan Boulevard Alam Sutera
14. Jalan Sutera Utama
15. Jalan Clique Gading Serpong
Depok
16. Jalan M. Yasin (depan STIE MBI)
17. Jalan M. Yasin (depan McD)
Bekasi Kota
18. Jalan Boulevard Selatan
19. Summarecon Bekasi
Kabupaten Bekasi
20. Cikarang Baru
21. Cifest Cikarang Selatan
14 Titik Pengendalian Mobilitas di Lokasi Rawan Pelanggaran Aturan PPKM Darurat:
Jakarta Pusat
1. Jalan Cassa
2. Jalan Salemba Tengah
Jakarta Timur
3. Jalan Jenderal Urip/ Jatinegara Timur
4. Jalan Sutoyo Kramat Jati
5. Jalan Raya Bogor Pusdikes
Jakarta Selatan
6. Jalan Wolter Monginsidi
7. Jalan Cipete Raya
8. Jalan Cikajang
9. Jalan Gunawarman
Jakarta Utara
10. Sunter
11. PIK II
Jakarta Barat
12. Jalan Mangga Besar
Cikarang
13. Taman Sehati, Gor Wibawa Mukti
14. Distrik I, Meikarta
Di DKI Jakarta sendiri, PPKM Darurat resmi diberlakukan pada Sabtu (3/7/2021) pukul 00.00 WIB. Ada sejumlah aturan pengetatan dan pembatasan kegiatan masyarakat selama PPKM Darurat yang berlaku hingga 20 Juli 2021.
Dikutip dari akun Instagram Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, pembatasan kegiatan mulai dari imbauan bekerja dari rumah atau work from home (WFH) 100 persen untuk perkantoran nonesensial. Sementara sektor esensial seperti komunikasi dan IT, keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, industri orientasi ekspor, dan perhotelan non-penanganan karantina COVID-19 masih wajib menerapkan WFH 50 persen.
Sementara sektor kritikal dan konstruksi diperbolehkan 100 persen beroperasi dengan protokol kesehatan yang lebih ketat dan jam operasional yang dibatasi. Sementara untuk sektor pemerintahan, diterapkan 75 persen WFH.
Pembatasan kegiatan juga terjadi pada larangan makan di tempat pada restoran, penutupan tempat ibadah dan pusat perbelanjaan/mal, hingga pembatasan kapasitas pengunjung supermarket dan pasar.
Kemudian, kapasitas penumpang transportasi umum seperti angkutan massal, taksi konvensional, dan taksi online juga turut dibatasi maksimal 50 persen. Untuk ojek daring maupun pangkalan diperbolehkan beroperasi namun dilarang untuk berkumpul.
Kendaraan pribadi dibatasi 50 persen dari kapasitas penumpang. Kapasitas 100 persen diizinkan selama berdomisili di alamat yang sama.
"Kesehatan menjadi hal penting di masa pandemi ini. Mari jalankan seluruh aturan PPKM Darurat juga prokes secara serius dan disiplin yang tinggi," imbau Anies dalam akun Instagramnya.