tirto.id - Hari ini Kamis (8/3/2018) diperingati sebagaiHari Perempuan Internasional atau International Women's Day (IWD).
Koordinator Aksi Hari Perempuan Internasional Jumisih mengatakan, penggunaan cadar di lingkungan kampus sebaiknya tidak dilarang.
"Pakai cadar atau tidak, jilbab atau tidak itu adalah kebebasan berekspresi setiap orang," kata Jumisih di sela unjuk rasa peringatan Hari Perempuan Sedunia di area parlemen, Jakarta, Kamis (8/3/2018).
Menurut dia, menggunakan cadar merupakan hak individu yang tidak boleh dilarang karena merupakan bagian dari hak asasi manusia.
Dia mengatakan menggunakan busana merupakan bagian dari hak individu, termasuk mengenakan cadar.
"Jangan disuruh-suruh atau dilarang-larang karena setiap orang punya hak untuk itu," kata penggerak Pokja Buruh Perempuan itu.
Dengan begitu, dia menolak kebijakan rektor Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga Yogyakarta yang melarang penggunaan cadar.
"Itu mengekang kebebasan. Apapun latar belakang suku, agama, ras dan golongan itu tidak boleh disuruh atau dilarang mengenakan cadar karena itu keputusan setiap individu," katanya.
Sebelumnya, polemik penggunaan cadar di lingkungan kampus menjadi perdebatan. Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga Yogyakarta (UIN Suka) pada Senin (5/3/2018) telah mengeluarkan surat keputusan yang melarang mahasiswanya menggunakan cadar. Keputusan itu diambil dengan pertimbangan untuk mencegah meluasnya aliran Islam anti-Pancasila.
Berdasarkan surat keputusan rektor, mahasiswa bercadar wajib mendaftarkan diri untuk dibina sebelum tanggal 28 Februari 2018.
Rektor Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga (UIN Suka) Yogyakarta, Yudian Wahyudi menyebut ada sekitar 42 mahasiswa bercadar di UIN yang akan diberi pembinaan oleh pihak kampus.
Yudian beranggapan bahwa anak-anak bercadar ini menganut Islam yang berlawanan dengan Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945 dan Islam moderat di Indonesia.
"Kami akan membentuk tim konseling yang terdiri dari dosen-dosen dari berbagai disiplin, ada psikologi, syariah, politik. Anak-anak bercadar akan diberi pemahaman bahwa apa yang mereka anut itu berbahaya dan membahayakan," kata Yudian kepada Tirto, Senin (5/3/2018).
Jika lebih dari sembilan kali konseling, mahasiswa tetap tidak ingin meninggalkan ideologi yang mereka anut, maka mereka akan dikeluarkan dari kampus.
Penulis: Yandri Daniel Damaledo
Editor: Yandri Daniel Damaledo