tirto.id - Hari Kehakiman Nasional 2022 jatuh pada tanggal 1 Maret. Dalam sejarahnya, istilah kehakiman sudah ada dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Di situ tertulis kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka yang dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya.
Badan peradilan yang dimaksud adalah lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara.
Selain Mahkamah Agung, kehakiman di Indonesia juga berkaitan dengan Mahkamah Konstitusi, untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan.
UUD 1945 menegaskan bahwa Indonesia adalah negara hukum. Sejalan dengan ketentuan tersebut maka salah satu prinsip penting negara hukum adalah adanya jaminan penyelenggaraan kekuasaan kehakiman yang merdeka.
Kekuasaan kehakiman juga harus bebas dari pengaruh kekuasaan lainnya untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan.
Pasal 24 ayat (1) UUD 1945 menegaskan bahwa kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan.
Sejarah IKAHI
Kehakiman Indonesia tak bisa lepas dari sejarah Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI), yang merupakan organisasi profesi Hakim dari empat lingkungan peradilan yaitu lingkungan peradilan umum, peradilan agama, peradilan Tata Usaha Negara (TUN) dan peradilan militer.
IKAHI dibentuk atas inisiatif Sutadji, S.H. dan Soebijono, S.H., masing-masing Ketua dan Hakim pada Pengadilan Negeri Malang. Pada 1951, mereka membentuk suatu ikatan hakim yang berkedudukan di Surabaya. Selain itu di Jawa Tengah juga telah berhasil dibentuk wadah serupa yang berkedudukan di Semarang.
Organisasi profesi Hakim lahir sebagai reaksi dari pihak tertentu yang menghendaki Hakim ditempatkan dalam kedudukan yang tidak sesuai dengan UUD 1945.
Atas dasar semangat kebersamaan, pada bulan September 1952, para hakim di wilayah Jawa Tengah, Jawa Barat, dan Jawa Timur mengadakan rapat di Surabaya yang menghasilkan keputusan untuk membentuk organisasi para hakim yang bersifat nasional.
Pertemuan itu memberikan mandat kepada Soerjadi, SH.,untuk membentuk Pengurus Besar IKATAN HAKIM serta merencanakan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) IKATAN HAKIM.
Setelah konsep AD/ART berhasil disusun, selanjutnya konsep ini dikirimkan kepada para hakim untuk dimintai pendapatnya.
Konsep ini disahkan sebagai AD/ART IKATAN HAKIM dan selanjutnya ditetapkan tanggal 20 Maret 1953 sebagai tonggak sejarah lahirnya organisasi bagi para hakim yang bersifat nasional bernama IKAHI.
Editor: Addi M Idhom