Menuju konten utama

Hari Kedua Anies-Sandi Bertugas Didemo Buruh Soal Janji UMP

Aksi demo buruh yang digelar di kantor Balai Kota, pada Rabu (18/10/2017) menuntut kepada Gubernur dan wakil Gubernur untuk secepatnya menetapkan UMP.

Hari Kedua Anies-Sandi Bertugas Didemo Buruh Soal Janji UMP
Aktivitas di hari perrtama Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan dan Sandiaga Uno di Balaikota, Jakarta, Selasa (17/10/2017). Tirto.id/Andrey Gromico.

tirto.id -

Hari kedua Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta periode 2017-2002, Anies Baswedan dan Sandiaga Uno bertugas di Balai Kota DKI Jakarta didemo puluhan anggota Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI).

Aksi yang digelar di kantor Balai Kota, pada Rabu (18/10/2017) menuntut kepada Gubernur dan Wakil Gubernur untuk secepatnya menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) bagi buruh Jakarta.

Akan tetapi, aspirasi SBSI tidak didengar langsung oleh Gubernur dan Wakil Gubernur baru Jakarta, mengingat kedua pemimpin baru Jakarta itu tidak berada di tempat.

"Kami tetap sampaikan hasil survei tersebut. Walau saat ini Gubernur dan Wakil Gubernur sedang memiliki agenda lain," tutur Alson Naiboho.

Dalam aksi tersebut, Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) SBSI Alson Naibaho mengutarakan sejak Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta No. 277 Tahun 2016 tentang UMP 2017 dinyatakan batal oleh PTUN Jakarta, kemudian mewajibkan kepada Gubernur Baru Jakarta untuk menetapkan UMP buruh secepatnya.

"Gubernur harus mencabut Surat Keputusan (SK) Nomor 227 tahun 2016. Artinya Gubernur tidak lagi mempergunakan Surat Keputusan tersebut sebagai ukuran untuk menetapkan UMP DKI Jakarta, tetapi harus kembali ke UU Nomor 13 tahun 2003, dimana undang-undang tersebut mengamanahkan jika penetapan UMP berdasarkan hasil survei," tegas Alson.

Lebih lanjut, Ketua DPC SBSI Jakarta tersebut menyampaikan jika pihaknya saat ini memiliki data riil dari hasil riset untuk pasar tradisional dan modern di Jakarta Utara dan Jakarta Selatan. Menurutnya, data itu dapat menjadi pertimbangkan bagi pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta untuk menetapkan nilai UMP.

"Angka yang kami tawarkan sebesar Rp4 juta. Itu hasil survei dari SBSI," lanjutnya.

Menurut Alson Naibaho, jika angka Rp4 juta cukup realistik dibandingkan dengan janji Wakil Gubernur Jakarta, Sandiaga Uno, yang menawarkan nilai UMP sebesar Rp7 juta di masa kampanye pilkada lalu. Selain itu, Sandi juga berjanji akan membentuk Kelompok Kerja yang berfungsi mengevaluasi upah buruh DKI Jakarta dan menetapkan upah buruh guna mencapai kesejahteraan buruh.

"Saat itu nilai yang disebut sebesar Rp7 juta. Walau Kami pahami kemungkinan angka itu tidak realistis. Tapi harapan besar kami adalah Gubernur dan Wakil Gubernur dapat mendengar dan merealisasikan aspirasi kami," pungkasnya.

Seperti diketahui, UMP ditetapkan oleh gubernur dengan memperhatikan rekomendasi Dewan Pengupahan Provinsi. Penetapan tersebut didasari Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 7 Tahun 2013 tentang Upah Minimum.

Dewan Pengupahan Daerah (DPD) yang terdiri dari birokrat, akademisi, buruh dan pengusaha yang membentuk tim survei dan mencari tahu harga sejumlah kebutuhan yang dibutuhkan oleh pegawai, karyawan dan buruh di lapangan.

Jika hasil survei dianggap representatif, maka DPD mengusulkan upah minimum regional (UMR) kepada Gubernur untuk disahkan.

Baca juga artikel terkait ANIES-SANDIAGA atau tulisan lainnya dari Suparjo Ramalan

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Suparjo Ramalan
Penulis: Suparjo Ramalan
Editor: Maya Saputri