tirto.id - Bertepatan dengan peringatan Hari Buruh 2018, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) menuntut perusahaan pers untuk memberikan jaminan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) kepada pekerja media.
Ketua Bidang Ketanagakerjaan AJI Aloysius Budi Kurniawan menyampaikan hak pekerja media ini sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS.
"Tujuan kami adalah agar perusahaan pers wajib memenuhi undang-undang jaminan sosial tersebut kepada seluruh karyawan pekerja media," kata Budi saat peringatan Hari Buruh di Jakarta, Selasa (1/5/2018).
Menurut Budi, tuntutan tersebut selalu menjadi fokus AJI setiap tahunnya dalam May Day karena masih banyak pekerja media belum mendapat jaminan sosial. Padahal UU BPJS telah mengatur bahwa perusahaan media untuk memenuhi jaminan sosial kepada karyawannya.
Budi berpendapat, selama ini perusahaan pers memiliki beberapa modus yang membuat mereka seolah patuh terhadap UU BPJS tersebut, namun kenyataannya tidak.
Modus pertama adalah perusahaan tidak mengikuti karyawannya BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan.
Kedua perusahaan mendaftarkan karyawannya untuk mengikuti BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan namun tidak membayarkannya.
Ketiga, perusahaan mendaftarkan karyawannya untuk mengikuti BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan tetapi hanya membayar salah satunya.
Keempat, perusahaan tidak mendaftarkan karyawannya BPJS, namun diikutkan asuransi lainnya yang nilai jaminannya lebih rendah dibandingkan BPJS.
"Pelanggaran seperti itu harus ditindak tegas dan kami mendesak pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan untuk menindak perusahaan tersebut," kata dia.
AJI pun meminta Dewan Pers untuk mendesak perusahaan pers mematuhi undang-undang yang ada.
Penulis: Agung DH
Editor: Agung DH