tirto.id - Kementerian Kesehatan mengeluarkan ketentuan terbaru mengenai batas harga paling mahal buat Rapid Test Antigen-Swab. Ketentuan itu tertuang dalam Surat Edaran No HK.02.02/I/4611/2020 yang dikeluarkan per tanggal 18 Desember 2020, oleh Direktorat Jenderal Pelayanan Masyarakat, Kemenkes RI.
Rapid Test Antigen-Swab merupakan salah satu cara untuk mendeteksi adanya materi genetik atau protein spesifik dari Virus SARS CoV-2 (penyebab Covid-19).
Rapid Test Antigen perlu dilakukan saat akan melakukan aktivitas perjalanan dalam negeri, dengan masa berlaku 14 hari, demikian penjelasan dari Kemenkes.
Untuk menjamin keamanannya, pemeriksaan Rapid Test Antigen harus dilakukan tenaga kesehatan yang punya kompetensi, berasal dari fasilitas pelayanan kesehatan, serta menggunakan standar operasional yang diyakini keamanannya oleh tenaga kesehatan.
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito sudah meminta pemda mewajibkan pelaku perjalanan bepergian dalam keadaan sehat dan bebas dari infeksi virus corona. Upaya itu, kata Wiku, dapat dilakukan dengan mewajibkan tes swab antigen pada pelaku perjalanan.
"Screening melalui swab antigen diakui sebagai alat screening Covid-19 oleh WHO [World Health Organization]," kata Wiku pada Kamis (17/12/2020), dikutip dari laman resmi Satgas Covid-19.
Sejumlah pemerintah daerah, terutama kota-kota besar dengan mobilitas tinggi, belakangan sudah mewajibkan syarat keluar masuk wilayahnya yang harus diserahkan pelaku perjalanan, berupa surat keterangan hasil Rapid Test Antigen.
Di antara yang mewajibkan syarat itu adalah Pemprov DKI Jakarta, Pemprov Bali dan Pemprov DI Yogyakarta.
Batas Harga Rapid Test Antigen di Jawa dan Luar Jawa
Untuk mengatur tarif tes yang berguna mendeteksi penularan Covid-19 tersebut, Kemenkes RI menetapkan batas paling mahal harga Rapid Test Antigen-Swab di Pulau Jawa adalah Rp250 ribu.
Sementara untuk wilayah luar Pulau Jawa, Kemenkes RI menetapkan batas paling mahal harga Rapid Test Antigen-Swab adalah Rp275 ribu.
Dalam Surat Edaran Kemenkes, disebutkan bahwa ketentuan besaran tarif tertinggi hanya berlaku untuk masyarakat yang melakukan pemeriksaan Rapid Tes Antigen-Swab atas permintaan sendiri.
Ketentuan itu tidak berlaku untuk fasilitas pelayanan kesehatan atau fasyankes yang mendapatkan hibah/bantuan alat/Reagen/APD/BHP dari pemerintah.
Sekretaris Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan, Kemenkes, Azhar Jaya menyatakan bahwa penetapan batasan tarif tertinggi ini untuk memberikan kepastian disparitas harga pemeriksaan Rapid Test Antigen-Swab di fasilitas pelayanan Kesehatan.
Menurut Azhar, penetapan batas tertinggi harga Rapid Test Antigen di kawasan Jawa dan luar Jawa itu sudah melalui pembahasan Kementerian Kesehatan bersama BPKP. Penetapan batas nilai tertinggi itu juga didasarkan pada hasil survei serta analisa di fasilitas pelayanan kesehatan.
"Batasan tarif ini bentuk kepastian tarif pemeriksaan Rapid Tes Antigen melalui pengambilan swab bagi masyarakat dan pemberi layanan, serta memberikan jaminan kepada masyarakat agar mudah mendapatkan layanan Rapid Tes Antigen-Swab," kata Azhar di siaran resmi Kemenkes pada Jumat (18/12/2020).
Azhar menambahkan, surat edaran tentang batas harga tertinggi Rapid Tes Antigen-Swab itu akan segera dikirim ke seluruh Kepala Dinas Kesehatan Provinsi dan Kabupaten/Kota, Direktur Rumah Sakit, dan Ketua Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia.
Surat edaran yang sama juga akan dikirim ke Ketua Asosiasi Klinik Indonesia, Ketua Perhimpunan Klinik dan Fasilitas Pelayanan Kesehatan Primer Indonesia, Ketua Asosisasi Dinas Kesehatan Seluruh Indonesia, dan Ketua Ikatan Laboratorium Klinik Indonesia.
"Kami harap seluruh dinas provinsi, kabupaten dan kota untuk melakukan pengawasan terhadap fasilitas layanan kesehatan dalam hal pemberlakuan harga tertinggi pengambilan swab Antigen,” tutur Azhar.
Masih mengutip siaran resmi Kemenkes, Deputi Pengawasan Bidang Keamanan dan Pertahanan BPKP, Faisal, menyatakan penetapan batas tarif tertinggi Rapid Tes Antigen-Swab telah melalui pertimbangan yang matang.
"Selama 2 hari ini kami [BPKP dan Kemenkes] telah menghitung struktur biaya dengan menimbang bisnis proses dari Rapid Tes Antigen-Swab," terang Faisal.
Dia mengklaim batas harga tertinggi Rapid Tes Antigen-Swab tersebut sesuai dengan komponen dan bisnis prosesnya, yakni mulai dari pengambilan sampel, proses pengolahan sampel, hingga pengelolaan limbah medis.
Selain itu, unsur lainnya adalah tenaga SDM yang dibutuhkan dalam proses Rapid Tes Antigen-Swab meliputi dokter spesialis Patologi, tenaga kesehatan baik yang melakukan pengambilan swab, pengolahan maupun tenaga pembuat surat keterangan. Biaya habis pakai, seperti reagen, coverall, dan administrasi juga sudah masuk dalam komponen penentuan harga.
Editor: Agung DH