tirto.id - Swab antigen menjadi salah satu syarat wajib masyarakat yang akan melakukan perjalanan ke beberapa daerah seperti Bali dan Jakarta, khususnya perjalanan melalui udara dan darat.
Kebijakan ini dilakukan demi mengantisipasi lonjakan penyebaran virus corona Covid-19 saat libur panjang.
Di Bali, keputusan ini sudah tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 2021 Tahun 2020 yang berlaku dari 18 Desember 2020-4 Januari 2021.
"Arahan pemerintah pusat, tes swab (untuk masuk Bali, red) dan tidak bisa ditawar. Tidak ada argumentasi, tentu kita harus ikut (arahan pemerintah pusat,red)," ujar Gubernur Bali Wayan Koster seperti dikutip Antara.
Untuk di Jakarta, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mewajibkan tes cepat antigen untuk masyarakat yang akan berpergian atau pun masuk ke Ibu Kota Jakarta.
Aturan ini mulai berlaku untuk warga yang menggunakan transportasi umum baik darat, laut, maupun udara selama 3 minggu yaitu pada Jumat (18/12/2020) hingga Jumat (8/1/2021) atau selama masa mudik Natal 2020 dan Tahun Baru 2021.
"Rapid test antigen itu, kan, menjadi kebijakan nasional, artinya bagi maskapai bagi yang akan membeli tiket itu diwajibkan calon penumpangnya melampirkan hasil rapid test antigen," kata Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo di Jakarta, Rabu.
Dalam rangka mendukung kebijakan pemerintah, Badan Usaha Milik Negara (BUMN) PT Angkasa Pura I (Persero) yang bergerak di bidang pelayanan lalu lintas udara dan PT Kereta Api Indonesia (KAI) mewajibkan layanan swab antigen bagi para penumpangnya.
Pengertian Swab Antigen & Rapid Antigen
Ada dua istilah yang digunakan dalam tes antigen ini, yaitu swab antigen dan rapid test antigen. Keduanya sebenarnya menggunakan metode yang sama, hanya beda dalam istilah penyebutannya saja.
Antigen disebut swab antigen karena metode yang digunakan adalah metode usap (swab) di hidung seperti swab PCR. Bedanya dengan PCR, antigen dideteksi menggunakan lateral flow immunoassay (RDT), sedangkan PCR menggunakan amplifikasi asam nukleat (NAAT).
Antigen disebut rapid test antigen karena hasil yang cepat, sekitar kurang dari 30 menit. Metode swab antigen ini sudah disetujui oleh WHO untuk mendeteksi virus Covid-19 SARS-CoV-2.
Ketentuan Swab Antigen di Bandara
Dilansir Antara, PT Angkasa Pura I (Persero) menyediakan layanan PCR test dan rapid test antigen di beberapa bandaranya mulai 18 Desember 2020.
"Angkasa Pura I berupaya untuk mendukung penerapan penerbangan sehat dan protokol kesehatan yang ketat pada masa libur akhir tahun dengan menyediakan layanan PCR test dan rapid test antigen di beberapa bandaranya," kata Direktur Utama PT Angkasa Pura I (Persero) Faik Fahmi.
Menurut Faik, rapid test antigen menjadi syarat untuk melakukan penerjalanan udara ke berbagai tempat.
"Layanan ini diharapkan dapat mempermudah dan mendukung calon penumpang pesawat udara untuk menerapkan penerbangan yang sehat dan aman," jelasnya.
Ada dua bandara Angkasa Pura I yang memiliki layanan PCR test, yakni Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali dan Bandara Sultan Hasanuddin Makassar.
Biaya PCR test di Bandara Makassar seharga Rp900.000 di mana hasil tesnya dapat diperoleh maksimal 48 jam.
Sedangkan layanan rapid test antigen terdapat di 7 bandara yaitu:
- Bandara I Gusti Ngurah Bali dengan biaya sebesar Rp170.000,- dan hasil yang dapat diketahui dalam 1 jam. Layanan rapid test antigen di bandara ini buka sejak pukul 07.00 - 22.00 WITA.
- Bandara Jenderal Ahmad Yani Semarang dengan biaya sebesar Rp170.000 dan hasil yang dapat diketahui dalam 1 jam.
- Bandara Internasional Yogyakarta dengan biaya sebesar Rp170.000 dan hasil yang dapat diketahui dalam 1 jam.
- Bandara Sultan Hasanuddin Makassar dengan biaya sebesar Rp175.000 dan hasil yang dapat diketahui dalam 1 jam.
- Bandara Juanda Surabaya dengan biaya sebesar Rp170.000 dan hasil yang dapat diketahui dalam 1 jam.
- Bandara Adi Soemarmo Solo dengan biaya sebesar Rp170.000 dan hasil yang dapat diketahui dalam 1 jam.
- Bandara Syamsudin Noor Banjarmasin dengan biaya sebesar Rp170.000 dan hasil yang dapat diketahui dalam 1 jam.
PT Angkasa Pura I juga sebenarnya telah menyediakan layanan rapid test antibodi di 11 bandara sejak Juli 2020, di mana biaya rapid test antibodi di 8 bandara biayanya Rp85.000.
Ketentuan Tes PCR dari KAI
PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daop 1 Jakarta juga mewajibkan penumpang yang melakukan perjalanan untuk menunjukkan hasil Tes PCR atau Rapid Test antibodi yang masih berlaku (14 hari sejak diterbitkan).
"Masyarakat yang akan menggunakan KA Jarak Jauh diharuskan untuk menunjukkan Surat Bebas Covid-19 (Tes PCR/Rapid Test Antibodi) yang masih berlaku atau surat keterangan bebas gejala seperti influenza yang dikeluarkan oleh dokter Rumah Sakit/Puskesmas bagi daerah yang tidak memiliki fasilitas Tes PCR dan/atau Rapid Test Antibodi," ujar Kepala Humas PT KAI Daop 1 Jakarta Eva Chairunisa di Jakarta, Kamis.
Terkait perjalanan KA Jarak Jauh dari area Daop 1 Jakarta, kata Eva, sejauh ini KAI masih mengacu ke SE 14 Kemenhub tanggal 8 Juni 2020 dan SE 9 Gugus Tugas Covid-19 tanggal 26 Juni 2020.
Sedangkan terkait Kebijakan Swab Antigen, KAI sampai dengan saat ini masih menunggu keputusan lebih lanjut dari Pemerintah.
"KAI sebagai operator moda transportasi kereta api selalu patuh terhadap aturan regulator dalam hal ini pemerintah. Kami turut mendukung segala upaya pemerintah untuk memutus rantai penyebaran Covid-19. Jika sewaktu-waktu terdapat perubahan kebijakan mengikuti ketetapan dari pemerintah, maka PT KAI akan segera melakukan sosialisasi," tutup Eva.
Editor: Agung DH