tirto.id - PT Pertamina (Persero) melakukan penyesuaian harga Liquefied Petroleum Gas (LPG) non-public service obligation (NPSO) atau non-subsidi untuk ukuran 5,5 kilogram (kg) dan 12 kg. Penyesuaian dilakukan mencermati perkembangan harga Contract Price Aramco (CP Aramco). Lantas bagaimana dengan LPG 3 kg atau gas melon?
Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga Irto Ginting mengatakan, sampai saat ini LPG 3 kg masih disubsidi oleh pemerintah. Harga jualnya pun masih di bawah daripada harga keekonomian aslinya.
"Harga jualnya masih jauh dari harga pasar," kata Irto kepada Tirto, Senin (10/7/2023).
Irto menjelaskan, harga dasar LPG subsidi sudah ditentukan pemerintah sejak 2007 yaitu sebesar Rp4.250 per kg. Sedangkan untuk harga LPG 3 Kg dari Pertamina sebelum dilepas ke pasar atau pemda hanya mencapai Rp12.750. Harga keekonomiannya lebih di atas Rp40.000.
Dalam menentukan harga, pemerintah daerah (pemda) dalam hal ini mempunyai wewenang untuk mengatur Harga Eceran Tertinggi (HET) di setiap Provinsi, Kabupaten maupun Kota.
Hal tersebut telah diatur oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 26 Tahun 2009, tentang Penyediaan dan Pendistribusian Liquefied Petroleum Gas.
Menilik Pasal 24 ayat (4) dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 26 Tahun 2009 tentang Penyediaan dan Pendistribusian Liquefied Petroleum Gas, disebutkan HET menyesuaikan kondisi daerah, daya beli masyarakat, dan margin yang wajar. Kemudian diperhatikan pula Sarana dan Fasilitas penyediaan dan pendistribusian LPG.
Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Febrio Kacaribu, sebelumnya menyampaikan harga keekonomian LPG ukuran tabung 3 kilogram (kg) sudah jauh melampaui harga jualnya di pasaran.
"Untuk LPG, dari harga jual eceran tabung 3 kg (senilai) Rp12.750, saat ini harga keekonomiannya berada di Rp44.025 per tabung," kata Febrio dalam rapat dalam rapat terkait pembahasan rancangan undang-undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2023 bersama Badan Anggaran DPR RI, Senin (12/9/2022).
"Dengan demikian untuk setiap LPG tabung 3 kg yang dibeli masyarakat, pemerintah atau APBN menanggung Rp31.275 per tabung, itulah besarnya subsidi yang dinikmati masyarakat," lanjutnya.
Dalam kesempatan sama Febrio juga menyinggung soal subsidi LPG yang masih belum sepenuhnya tepat sasaran. "Untuk konsumsi LPG pun 60 persen dari benefit itu dinikmati oleh kelompok masyarakat mampu," katanya.
Penulis: Dwi Aditya Putra
Editor: Anggun P Situmorang