Menuju konten utama

Harga Acuan Telur dan Daging Ayam di Tingkat Produsen Akan Diatur

Pemerintah bakal mengatur harga acuan telur dan daging ayam. Menguntungkan peternak?

Harga Acuan Telur dan Daging Ayam di Tingkat Produsen Akan Diatur
Peternak mengumpulkan telur di peternakan ayam petelur di Desa Paowan, Panarukan, Situbondo, Jawa Timur, Jumat (15/12/2017). ANTARA FOTO/Seno

tirto.id - Kementerian Perdagangan (Kemendag) bakal mengatur rentang harga acuan bagi produsen telur dan daging ayam. Menurut Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Tjahya Widayanti, pengaturan terhadap harga terbawah dan tertinggi di tingkat produsen itu diperlukan sehingga tidak melampaui harga acuan di tingkat konsumen.

Untuk itu, Tjahya mengaku kalau dalam waktu dekat ini Kemendag akan berdiskusi dengan para produsen telur dan daging ayam guna menentukan harga yang sesuai bagi peternak.

“Kemarin itu harganya jatuh di bawah. Kemudian di Desember (2017) agak naik di tingkat peternaknya. Kalau dibiarkan, akan melampaui harga eceran di tingkat konsumen,” ujar Tjahya di kantor Kemendag Jakarta pada Kamis (4/1/2018).

Berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 27 Tahun 2017, harga acuan telur pada tingkat produsen adalah sebesar Rp18.000,00/kilogram. Sedangkan harga acuan di tingkat konsumennya ditetapkan sebesar Rp22.000,00/kilogram.

Sementara itu, harga acuan untuk ayam di tingkat peternak adalah sebesar Rp18.000,00/kilogram, dan harga acuannya di level konsumen ialah Rp32.000,00/kilogram.

Adapun Tjahya menekankan kalau harga acuan yang akan diatur terlebih dahulu ialah di tingkat produsen. “Berapa rentangnya, belum ada. Kita belum bahas itu,” ucap Tjahya lagi.

Pada pertengahan tahun lalu, harga telur dan ayam memang sempat dikabarkan merosot karena tingginya persediaan yang tidak seiring dengan jumlah permintaan. Namun pada akhir 2017 lalu, jumlah permintaan yang melonjak membuat harga telur dan daging ayam naik sampai-sampai melebihi harga acuan pembelian di tingkat pembeli.

Masih dalam kesempatan yang sama, Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita pun mengatakan kalau penetapan regulasi harga eceran tertinggi (HET) yang gencar dilakukan pemerintah akhir-akhir ini adalah upaya untuk menghindari terjadinya pelanggaran. Dengan adanya HET, pemerintah jadi bisa memantau stok bahan pokok dengan merangkul para produsen dan pelaku usaha.

Pengendalian terhadap harga bahan pangan sendiri merupakan upaya untuk menekan inflasi. Dikeluarkannya kebijakan yang menyasar para produsen pun dimaksudkan sebagai langkah agar harga bahan pangan bisa stabil di sepanjang tahun.

“Begitu ada penetapan HET, dia turun tapi kadangkala sebagian ada di atas. Saya yakin untuk jangka panjang, (harga) akan ada di bawah. Di 2018 ini kami akan lebih ketat lagi mengendalikan itu dan tidak akan membiarkan kenaikan yang berlebihan,” jelas Enggartiasto.

Baca juga artikel terkait KEBUTUHAN BAHAN POKOK atau tulisan lainnya dari Damianus Andreas

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Damianus Andreas
Penulis: Damianus Andreas
Editor: Agung DH