tirto.id - Mantan Komandan Tim Mawar Mayjen TNI (Purn) Chairawan mendatangi kantor Bareskrim Mabes Polri untuk melaporkan Majalah Tempo terkait pemberitaan di edisi 10 Juni 2019. Laporan belum berhasil dibuat lantaran harus berkonsultasi terlebih dahulu.
"Besok kami balik lagi ke sini karena hari ini baru konsul. Besok kami akan buat laporan secara resmi dan menyerahkan bukti-bukti tambahan," kata Kuasa Hukum Chairawan, Hendriansyah di gedung Bareskrim Polri, Selasa (11/6/2019).
Rencananya, mereka akan kembali menyambangi Bareskrim Mabes Polri sekitar pukul 10.00 WIB. Hendriansyah menyatakan pelaporan ini berbeda dengan pelaporan ke Dewan Pers.
Untuk Dewan Pers, mereka ingin produk jurnalistik media itu diperiksa sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. "Kalau ini (laporan ke polisi) tentang fitnah, tentang pidana. Yang dilaporkan itu penulis, pimpinan redaksi dan redaksinya," kata Hendriansyah.
Ia menyatakan Majalah Tempo terkesan menuduh tanpa adanya bukti, narasumber dari pemberitaan berjudul "Tim Mawar dan Kerusuhan Sarinah" dinilai tak jelas. Pemberitaan itu ia anggap seperti membangkitkan zombie yang telah musnah.
"Eks tim mawar secara pribadi merasa dirugikan. Mereka dari tahun 1999 sudah bubar. Ini sama saja membangkitkan zombie yang sudah tidak ada," terang Hendriansyah.
Sementara itu, Pemimpin Redaksi Majalah Tempo, Arif Zulkifli menyatakan menghargai upaya pelaporan oleh Chairawan.
“Tempo menghargai langkah hukum dari narasumber atau publik yang mempersoalkan liputan Tempo. Sesuai undang-undang, Dewan Pers yang berwenang memediasi. Kami akan mengikuti proses di Dewan Pers,” kata dia ketika dihubungi Tirto, hari ini.
Penulis: Adi Briantika
Editor: Alexander Haryanto