Menuju konten utama
Periksa Data

Hak-Hak PRT Semakin Disunat, Kekerasan Naik selama Pandemi COVID-19

Pandemi telah memunculkan beban baru pekerja rumah tangga yang sebelumnya sudah rentan.

Hak-Hak PRT Semakin Disunat, Kekerasan Naik selama Pandemi COVID-19
Periksa Data; Selama pandemi COVID-19, Kekerasan terrhadap PRT meningkat; hak-haknya semakin disunat, tirto.id/Quita

tirto.id - Selama dua puluh tahun terakhir, Mulyani menghadapi pelbagai pengalaman pahit sebagai pekerja rumah tangga (PRT) di Jakarta. Misalnya, ia pernah tidak mendapatkan libur sama sekali saat bekerja untuk satu keluarga di Pondok Indah, Jakarta Selatan, sepanjang 2008-2014.

Padahal, Mulyani harus bekerja dari jam 4 pagi, dan terkadang diminta bekerja sampai jam 10 malam. Ia harus membersihkan pula tiga bangunan, salah satunya bengkel tiga lantai, dengan gaji sangat jauh di bawah upah minimum.

“Badan sampai habis," katanya, "kerempeng kayak [ikan] teri."

Sebagai orangtua tunggal, Mulyani turut membiayai sekolah anaknya dan kerap mendesak majikannya untuk membiarkannya pulang kampung di Cianjur, Jawa Barat, untuk menemui anaknya.

Mulyani bercerita majikannya saat itu jengkel jika ia bersosialisasi ke luar rumah, yang seharusnya jadi hak pekerja rumah tangga. Akibatnya, ia hanya punya jejaring pertemanan sempit untuk mencari kesempatan pekerjaan lain atau sekadar menemukan teman cerita.

Nasibnya apes saat pandemi COVID-19. Ia kehilangan dua kesempatan pekerjaan pada April dan Mei tahun lalu. Alasannya, pemberi kerja pertama takut mempekerjakan PRT saat COVID-19 merebak, sedangkan pemberi kerja kedua, seorang warga negara asing, harus pulang ke negara asalnya.

Saat akhirnya mendapatkan calon pemberi kerja yang baru pada Agustus 2020, Mulyani terjangkit virus COVID-19 dan harus dikarantina. Alhasil, ia kehilangan kesempatan untuk bekerja lagi karena calon atasan memerlukan PRT dengan segera.

“Sudah bertubi-tubi. Masa pandemi ini bukan di-PHK doang. Sudah jatuh, tertimpa tangga, tertimpa bangku [pula],” ujar Mulyani kepada saya pada 19 Februari 2021.

Kisah hidup Mulyani tak cuma menggambarkan seberapa rentan PRT di Indonesia, tapi juga beban ganda yang ditanggungnya sebagai perempuan.

Indonesia mempunyai 4,2 juta PRT dengan rasio 292 perempuan untuk setiap 100 laki-laki, menurut survei Organisasi Buruh Internasional (ILO) dan Universitas Indonesia pada 2015.

PRT berperan penting dalam kelancaran fungsi rumah tangga dan pasar tenaga kerja. Kendati demikian, mereka sering menghadapi kondisi kerja yang buruk, perlindungan minim, dan standar kerja asal-asalan dari majikan. Kini, dalam situasi krisis pandemi COVID-19 selama setahun terakhir dan entah sampai kapan berakhir di Indonesia, kondisi itu memunculkan ujian baru bagi mereka: Seburuk apa pandemi telah berdampak terhadap kerentanan PRT, khususnya perempuan? Dan apakah ada titik terangnya?

Kekerasan terhadap PRT Meningkat saat Pandemi

Temuan kajian Komnas Perempuan menunjukkan PRT yang bekerja dan tinggal di rumah majikan rentan terpapar virus lantaran tugas mereka melayani keluarga pemberi kerja, khususnya yang dalam kondisi sakit. Selain itu, sebagian besar PRT tidak memiliki jaminan kesehatan dan terabaikan dari skema bantuan sosial.

Komnas Perempuan mengungkap, kontribusi PRT cukup signifikan dalam ekonomi keluarga, sebagai salah satu alternatif pekerjaan yang banyak diampu oleh perempuan, baik untuk keluarga pemberi kerja dan PRT sendiri.

"Namun, akibat belum ada pengakuan dan perlindungan terhadap PRT, pada situasi pandemi seperti saat ini, banyak PRT kehilangan pekerjaan yang potensial meningkatkan kemiskinan berwajah perempuan,” tulis Komnas Perempuan dalam keterangan tertulis.

Senada temuan Komnas Perempuan, survei Jaringan Nasional Advokasi Pekerja Rumah Tangga (Jala PRT) pada Desember 2020 menunjukkan sekitar 60 persen atau 417 dari 668 PRT—atau setiap 6 dari 10 PRT—yang didampingi Jala PRT melaporkan tidak menerima upah, di-PHK sepihak tanpa upah dan pesangon, tidak menerima tunjangan hari raya (THR) atau menerima pemotongan upah. Selain itu, 82 persen atau 548 PRT tidak bisa mengakses Jaminan Sosial.

Di tengah kondisi kerja yang berat, beberapa PRT harus menghadapi kekerasan yang meningkat saat pandemi. Jala PRT mencatat jumlah kasus kekerasan terhadap PRT naik dua kali lipat pada 2020 jika dibandingkan tahun-tahun sebelumnya, terutama kekerasan secara ekonomi.

“Negara telah gagal menjalankan amanat Pancasila dan UUD 1945. Negara terus menerus melakukan diskriminasi, abai terhadap PRT dan memposisikan diri lebih sebagai agen perbudakan modern daripada memberikan perlindungan,” tulis Koordinator Jala PRT Lita Anggraini kepada Tirto, akhir Februari 2021.

Kondisi Kerja yang Buruk

Pekerja rumah tangga sudah rentan sebelum pandemi COVID-19. Sekitar seperempat dari total PRT dewasa dan anak di Indonesia berpenghasilan Rp1 juta/bulan, menurut analisis ILO terhadap Survei Angkatan Kerja Nasional (Sakernas) dan Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas) untuk periode 2008-2015. Sebagian besar dari mereka bekerja 7 hari dalam seminggu dan bekerja 40 jam atau lebih per minggu.

Kekerasan terhadap PRT pun sudah terjadi sejak lama. Dikutip dari Komnas Perempuan, Hari PRT Nasional yang diperingati setiap 15 Februari sejak 2007 merupakan refleksi atas tragedi yang menimpa PRT berusia 14 tahun bernama Sunarsih, korban perdagangan orang yang dipaksa bekerja di Surabaya, Jawa Timur.

Semasa bekerja, Sunarsih tidak diberi upah, memiliki jam kerja lebih dari 18 jam, diberi makan tidak layak, dan tidak boleh ke luar rumah karena dikunci di dalam rumah. Ia tidak bisa bersosialisasi, dan tidur di lantai jemuran. Akibat seluruh perlakuan itu, Sunarsih meninggal pada 12 Februari 2001.

Pengalaman Sunarsih masih terus terulang. Catatan Tahunan Komnas Perempuan pada 2020 menerima pengaduan secara langsung 17 kasus PRT sepanjang 2019; sementara dari laporan yang ditangani Women Crisis Centre dan lembaga swadaya masyarakat sebanyak 17 kasus PRT dan 2 kasus lain ditangani pengadilan negeri.

“Tak jarang, PRT mengalami kekerasan berlapis berujung kematian,” ungkap Komnas Perempuan.

Segera Sahkan RUU PRT

Para aktivis perempuan dan organisasi-organisasi sipil yang progresif menyerukan pengesahan UU Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) di tengah kondisi buruk tersebut.

"JALA PRT mendesak DPR dan pemerintah untuk segera mewujudkan UU PPRT. Tidak ada lagi alasan untuk menunda pembahasan RUU PPRT,” tegas Lita Anggraini.

RUU itu antara lain mengatur perekrutan PRT, merinci hak-hak mereka, dan menyertakan hukuman pidana terhadap pemberi kerja dan agen penyalur yang melakukan diskriminasi, eksploitasi, pelecehan, dan kekerasan terhadap PRT.

Menurut draf terbaru RUU PPRT, PRT antara lain memiliki jaminan hukum atas jam kerja yang “manusiawi” dan menerima cuti berkala dan THR sebagaimana disepakati dengan pemberi kerja. Mereka akan menerima pula jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan.

Kendati demikian, RUU ini sudah mangkrak di DPR selama 17 tahun. Draf RUU pertama kali diajukan pada 2004 dan sempat beberapa kali menjadi program legislasi nasional (prolegnas). Komisi IX DPR, yang mengurusi isu ketenagakerjaan, bahkan telah menyerahkan draf RUU kepada Badan Legislatif (Baleg). Namun, proses itu terhenti pada 2014, dalihnya ditolak "berbagai pihak."

Perjalanan RUU ini baru bergulir lagi pada 2020 setelah Baleg menyetujui rancangan UU PPRT untuk menjadi RUU usul inisiatif DPR dan rencananya akan dibawa ke rapat paripurna.

“Tapi bukan berarti paripurna atau plenary dari DPR menyetujui untuk bisa menjadi RUU inisiatif," kata Lita. "Tahun 2021, kami mulai lagi harus mengajukan agar RUU ini terus dibahas sebagai Prolegnas tahun 2021.”

Sampai saat ini, DPR belum menetapkan daftar Prolegnas 2021 di paripurna. Badan Musyawarah DPR pun belum mengagendakan pembahasan selanjutnya.

Sambil menunggu pengesahan RUU PPRT, Mulyani yang kini sudah menemukan pekerjaan baru sebagai PRT di Jakarta hanya berharap ia bisa terus bekerja sepanjang 2021 untuk menopang keluarganya, terlebih setelah melewati rintangan berat tahun lalu.

“[Selama] hak saya diberikan, hak saya sebagai pekerja dapat, saya akan terus bekerja,” ujar Mulyani.

Baca juga artikel terkait PERIKSA DATA atau tulisan lainnya dari Made Anthony Iswara

tirto.id - Sosial budaya
Penulis: Made Anthony Iswara
Editor: Fahri Salam