Menuju konten utama

Habib Novel Sebut Ahok Kerap Menistakan Agama

Habib Novel Hasan menjadi saksi perdana dalam sidang Ahok yang digelar hari ini. Ahok disebut-sebut kerap melakukan tindakan menistakan agama.

Habib Novel Sebut Ahok Kerap Menistakan Agama
Gubernur nonaktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok bersiap menjalani persidangan lanjutan kasus dugaan penistaan agama di auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (3/1). Ahok menjalani sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan saksi. ANTARA FOTO/POOL/Dharma Wijayanto.

tirto.id - Penistaan agama, menurut Novel Chaidir Hasan alias Habib Novel, bukan sekali ini dilakukan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Saksi pelapor perdana yang didatangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tersebut dalam persidangan mengungkapkan bahwa Ahok sudah sering melakukan penistaan agama.

"Jadi, [penistaan agama] sudah sering. Ini terbongkar bahwa unsur ketidaksengajaan dalam penyebutan Surat Al-Maidah ayat 51 yang Ahok sebutkan sudah terbantahkan dengan data-data yang saya sampaikan," kata Novel di Gedung Kementerian Pertanian, Ragunan, Jakarta Selatan, Selasa (3/1/2017).

Soal data yang disampaikan, Novel menyatakan bahwa dari buku Ahok berjudul "Merubah Indonesia" pada halaman 40 dari paragraf pertama, kedua, dan ketiga itu, gubernur DKI Jakarta non-aktif itu sudah menyerang Surat Al-Maidah.

"Saya juga jabarkan soal jabatan Ahok dari tahun 2012 ketika mulai menjadi calon wakil gubernur bahwa saat itu dia sudah menyerang Islam. Contohnya bahwa 'ayat suci "No", ayat-ayat konstitusi “Yes", atau ayat-ayat konstitusi di atas ayat suci'. Nah itu saya sampaikan. Itu juga yang perlu sebagai masukan buat hakim, jaksa, dan buat bukti juga bahwa ternyata Ahok ini bukan baru sekali lakukan penistaan agama," tutur Novel seperti terlansir di Antara.

Dalam sidang lanjutan Ahok hari ini beragendakan pemeriksaan saksi dari pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU). Novel Chaidir Hasan menjadi saksi perdana yang diperiksa oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara, sementara saat ini masih berlangsung pemeriksaan terhadap saksi kedua, yakni Gus Joy Setiawan.

Sebelumnya, pada sidang ketiga (Selasa, 27/12/2016), Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara dalam sidang beragendakan putusan sela, menolak seluruh eksepsi atau nota keberatan terdakwa perkara penistaan agama yang diajukan Ahok dan tim penasihat hukumnya.

Baca juga artikel terkait SIDANG AHOK atau tulisan lainnya dari Yuliana Ratnasari

tirto.id - Hukum
Reporter: Yuliana Ratnasari
Penulis: Yuliana Ratnasari
Editor: Yuliana Ratnasari