Menuju konten utama

H-4 Sidang Ahok Tempat Belum Dipastikan

Empat hari menjelang digelarnya sidang kasus dugaan penistaan agama dengan tersangka Basuki Tjahaja Purnama pada Selasa (13/12/2016) nanti, tempat sidang belum diputuskan secara resmi. Kejaksaan dan kepolisian belum menemukan kesepakatan.

H-4 Sidang Ahok Tempat Belum Dipastikan
Suasana gelar gelar perkara dugaan penistaan agama yang dilakukan oleh Gubernur DKI Jakarta di Gedung Rupatama Mabes Polri, Jakarta, Selasa, (15/11). TIRTO/Andrey Gromico

tirto.id - Empat hari menjelang digelarnya sidang kasus dugaan penistaan agama dengan tersangka Basuki Tjahaja Purnama pada Selasa (13/12/2016) nanti, tempat sidang belum diputuskan secara resmi. Kejaksaan dan kepolisian belum menemukan kesepakatan.

Sebelumnya Pengadilan Negeri Jakarta Utara mengusulkan sidang dilakukan di eks PN Jakarta Pusat. Usulan ini ditolak kepolisian karena pertimbangan keamanan. Polisi kemudian mengusulkan dua tempat yakni di JI Expo Kemayoran dan Bumi Perkemahan Cibubur.

Terkait lokasi sidang Ahok--sapaan akrab Basuki--Jaksa Agung HM Prasetyo menyampaikan alasan utama pemindahan adalah kemungkinan jumlah pengunjung yang akan membludak untuk melihat proses pengadilan calon petahana DKI itu.

Ia mengatakan bahwa sidang Ahok tersebut akan menyedot perhatian masyarakat sehingga dikhawatirkan lokasi yang ditentukan saat ini tidak memadai untuk menampung jumlah pengunjung.

"Data terakhir belum saya terima. Kemarin direncanakan di Cibubur, ada suatu tempat yang cukup luas. Gedungnya besar, yang konon bisa menampung 800 orang," jelasnya, Jumat (9/12).

Meski begitu, dia mengatakan proses pemindahan itu harus melalui sejumlah prosedur, salah satunya persetujuan dari Mahkamah Agung. "Ada prosedurnya, harus minta persetujuan Mahkamah Agung. Ini yang sedang dikerjakan," jelasnya.

Prasetyo menjelaskan bahwa akan ada lokasi yang tepat untuk melaksanakan sidang tersebut sehingga keamanan dan kenyamanan dapat terjamin untuk sidang Ahok pada Rabu, 13 Desember mendatang.

Sementara itu, Ahok sebagai tersangka dalam kasus itu mengaku tidak keberatan jika sidangnya digelar di Cibubur. Ahok hanya mengeluhkan jika sidangnya benar dilakukan di Cibubur jarak yang ia tempuh dari rumahnya menjadi lebih jauh.

"Perginya lebih jauh, artinya bangun lebih pagi," kata Ahok, Kamis (8/12).

Meski Polda Metro Jaya mempertimbangkan akan memindahkan lokasi sidang dari sebelumnya di Pengadilan Negeri Jakarta Utara di Jalan Gajah Mada No.17 ke Cibubur, Ahok mengaku belum menerima surat panggilan dengan lokasi persidangan yang baru.

"Saya enggak tahu. Surat yang saya terima masih di Gajah Mada (bekas Gedung PN Jakarta Pusat)," katanya.

Baca juga artikel terkait PERSIDANGAN AHOK atau tulisan lainnya dari Agung DH

tirto.id - Hukum
Reporter: Agung DH
Penulis: Agung DH
Editor: Agung DH