tirto.id - Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi (PVMBG), Kementerian ESDM memutuskan menaikkan status Gunung Merapi dari Normal menjadi Waspada atau Level II.
Kepala Balai Penyelidikan dan Pengembangan Teknologi Kebencanaan Geologi (BPPTKG) Hanik Humaida menyatakan keputusan penaikan status gunung api di Yogyakarta tersebut muncul pada Pukul 23.00 WIB, 21 Mei 2018.
"Pukul 11 malam ini, status Gunung Merapi naik dari Normal menjadi Waspada," kata Hanik saat dihubungi Tirto pada Senin malam (21/5/2018).
Menurut Hanik, keputusan penaikan status Gunung Merapi menjadi Waspada tersebut muncul usai ada erupsi freatik pada Senin sore yang diikuti dengan gempa vulkano-tektonik (VT) dan gempa tremor.
"Kami juga mencatat ada gerakan Fluida menuju puncak, itu bisa pergerakan gas atau bisa juga magma," ujar dia.
Dengan kenaikan status Gunung Merapi menjadi Waspada, BPPTKG merekomendasikan enam hal:
1. Kegiatan pendakian Gunung Merapi untuk sementara tidak direkomendasikan kecuali untuk kepentingan penyelidikan dan penelitian terkait dengan mitigasi bencana
2. Kawasan di radius 3 Kilometer dari Puncak Gunung Merapi harus dikosongkan dari aktivitas penduduk
3. Masyarakat yang tinggal di Kawasan Rawan Bencana (KRB) III, diminta meningkatkan kewaspadaan terhadap aktivitas Gunung Merapi
4. Jika terjadi perubahan aktivitas Gunung Merapi yang signifikan, status Gunung Api di Yogyakarta itu akan ditinjau kembali
5. Masyarakat diminta agar tidak terpancing isu-isu mengenai erupsi Gunung Merapi yang tidak jelas sumbernya dan tetap mengikuti arahan pemda atau menanyakan langsung ke Pos Pengamatan Gunung Merapi terdekat melalui radio komunikasi pada frekuensi 165.075 MHz atau melalui situs www.merapi.bgl.esdm.go.id dan akun media sosial BPPTKG.
6. Pemerintah Daerah di sekitar Gunung Merapi direkomendasikan untuk mensosialisasikan kondisi terbaru gunung api tersebut ke masyarakat.
Penulis: Addi M Idhom
Editor: Addi M Idhom