tirto.id - Salah satu saksi dalam laporan kasus dugaan hatespeech (ujaran kebencian) oleh Jonru Ginting, Guntur Romli, tidak percaya akan pernyataan Jonru dalam laman Facebook Page miliknya. Menurut Guntur, pernyataan Jonru bahwa ia akan menjaga NKRI tersebut sebagai reaksi atas kasus ujaran kebencian yang menjeratnya.
Kemarin, Kamis (31/8/2017), akun media sosial penulis Jon Riah Ukur Ginting alias Jonru dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan pelanggaran tindak pidana ujaran kebencian.
Menanggapi hal ini, Jonru membuat tulisan di laman Facebook Page Jonru Ginting yang menyatakan ia akan menginfaqkan jiwa dan raganya untuk membela dan menyelamatkan NKRI. Menurut Guntur, pernyataan Jonru ini hanya reaksi kepanikan saja.
“Gombal dia, setelah dilaporkan ke polisi baru teriak-teriak soal NKRI,” terang Guntur.
Guntur berpendapat bahwa hoax dan ujaran kebencian sudah sepatutnya dilawan agar tidak menyebar di masyarakat. Guntur menuturkan bahwa apa yang dilakukan oleh Jonru mirip dengan apa yang dilakukan oleh sindikat penyebar kebencian, Saracen. Menurutnya, Jonru dan Saracen sama-sama memproduksi berita hoax dan dilengkapi dengan isu SARA.
“Maka momen membongkar Saracen ini bisa dijadikan untuk menindak Jonru, karena jaringan Saracen kan banyak, dan modus Jonru mirip dengan Saracen,” terangnya.
Kendati demikian, Guntur enggan menilai apakah ada keterkaitan tertentu antara Jonru dengan Saracen. Menurutnya, penyelidikan tersebut akan menjadi tugas dari kepolisian.
Selama ini, sebelum Pilkada 2017, Jonru juga sudah sering membuat tulisan yang kontroversial terkait ujaran kebencian terhadap Jokowi ataupun pihak-pihak lainnya. Guntur mengatakan belum tentu hal itu berkaitan dengan Saracen yang baru mulai terbentuk sejak 2015 silam.
Terkait apakah akun Jonru dipalsukan atau Jonru hanya bertindak sebagai penyebar konten, Guntur meyakini bahwa laporannya sudah tepat mengarah kepada Jonru Ginting. “Iya (laporannya sudah tepat). Itu dari akun-akun asli dia,” katanya.
Jonru dilaporkan berdasar laporan polisi nomor LP/4153/VIII/2017/PMJ/Dit. Reskrimsus tanggal 31 Agustus 2017.
Dalam laporan polisi tersebut, pelapor Muannas Al Aidid mengadukan Jonru atas dugaan hate speech melalui media elektronik.
Jonru dianggap melanggar Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45 (yang dimaksud adalah 45A) ayat (2) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Jonru bisa dijerat dengan hukuman maksimal 6 tahun penjara dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar.
Penulis: Felix Nathaniel
Editor: Maya Saputri