tirto.id -
Kasubdit V Direktorat Tipikor Bareskrim Indarto mengatakan, izin tersebut diberikan lantaran yang bersangkutan dalam keadaan sakit dan membutuhkan makanan meskipun telah disediakan oleh penyidik.
"Yang bersangkutan sedang sakit, kami sudah siapkan makanan tetapi dia membutuhkan makanan lain yang sesuai," ujar Indarto di Gedung Ombudsman Republik Indonesia, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (4/9/2017).
Gubernur Papua keluar tanpa melalui pintu utama sekitar pukul 12.30 WIB. Sementara beberapa kuasa hukum yang mendampinginya enggan berkomentar kepada wartawan.
Lukas Enembe akhirnya datang memenuhi panggilan penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri setelah dua kali mangkir dalam panggilan kepolisian.
Penyelidikan kasus dugaan korupsi pengelolaan anggaran Pemprov Papua Tahun Anggaran 2014-2017 dimulai sejak 16 Agustus 2017 berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor: Sprin.Lidik/73/VIII/2017/Tipidkor.
Bareskrim Polri bekerja sama dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengelolaan anggaran Pemprov Papua Tahun Anggaran 2014-2017.
Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri Kombes Pol Erwanto Kurniadi menuturkan beberapa temuan itu meliputi beberapa fakta terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam penggunaan anggaran pendidikan, berupa beasiswa untuk mahasiswa Papua tahun anggaran 2014-2017.
"Ada beberapa temuan dari BPK," ujar Erwanto.
"Kami menemukan beberapa fakta dugaan penyimpangan penyaluran beasiswa," katanya.
Dalam kasus ini, pihaknya juga menemukan adanya pengalokasian dana anggaran APBD yang tidak sesuai peruntukannya. Kendati demikian, hal tersebut masih ditelusuri.
"Masih dicek faktanya, sesuai dengan temuan atau tidak," tambah Erwanto.
Baca juga: Gubernur Papua Akhirnya Penuhi Panggilan Bareskrim Polri
Penulis: Hendra Friana
Editor: Maya Saputri