tirto.id -
Dengan tidak adanya transaksi di GT Cikarang Utama, maka transaksi akan terpecah yakni di GT Cikampek Utama di KM 70 untuk pengguna jalan dari atau menuju timur yaitu untuk pemudik Jalan Tol Cikopo-Palimanan.
Sementara GT Kalihurip Utama di KM 67 untuk pengguna jalan dari atau menuju selatan yaitu jalan Tol Cikampek-Purwakarta-Padalarang dan Padalarang-Cileunyi.
Hal ini didasari oleh Keputusan Menteri No. 481/KPTS/M/2019 perihal Penetapan Tarif dan Perubahan Sistem Pengumpulan Tol pada Jalan Tol Jakarta-Cikampek.
Dalam surat tersebut perubahan sistem transaksi Jalan Tol Jakarta-Cikampek berlaku pada hari ini, 23 Mei 2019 pukul 00.00 WIB. Langkah ini dilakukan untuk memecah kemacetan di pintu tol Cikarang Utama pada tol Jakarta-Cikampek sebagai bagian dari Tol Trans Jawa.Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Kementerian PUPR, Danang Parikesit mengatakan pemindahan GT Cikarang Utama jika dilihat dari sisi transaksi pembayaran akan menjadi sistem transaksi terbuka atau hanya satu kali pembayaran.
“Masyarakat banyak merasakan keuntungan dengan adanya pemindahan gerbang tol ini, seperti berkurangnya antrean saat melakukan pembayaran di gerbang tol,” kata Danang, Rabu (22/5/2019) malam di Jakarta.
General Manager PT Jasa Marga Cabang Jakarta-Cikampek Raddy R. Lukman menjelaskan tiga hal yang melatarbelakangi relokasi GT Cikarang Utama ini.
Kemudian alasan yang kedua yaitu pergeseran gardu tol juga dilakukan karena pola perjalanan lalu-lintas komuter yang semula hanya sampai di Cikarang, kini telah mencapai Karawang.
Langkah ini juga mengakomodasi rencana pengembangan jaringan jalan tol JORR 3 yang menghubungkan Jalan Tol Bogor Ring Road (BORR) dengan Jalan Tol Jakarta-Cikampek di Karawang Barat.
Selain itu ketiga, dengan tersambungnya jalan Tol Trans Jawa diperkirakan akan terjadi kenaikan lalu-lintas saat periode mudik dan balik Lebaran 2019 sebesar 15 persen dibanding tahun lalu, sehingga kapasitas GT Cikarang Utama saat ini tidak mampu menampung volume kendaraan saat puncak mudik tersebut.
Selain itu ia menjelaskan, perubahan sistem transaksi mengakibatkan perubahan sistem pentarifan pada Jalan Tol Jakarta-Cikampek dengan pembagian empat wilayah pentarifan merata yaitu Jakarta Interchange IC Ramp Pondok Gede Barat/Pondok Gede Timur wilayah 1, Jakarta IC-Cikarang Barat wilayah 2, Jakarta IC-Karawang Timur wilayah 3, dan Jakarta IC-Cikampek wilayah 4.
Untuk wilayah 1 dari Jakarta sampai Pondok Gede Barat/Timur diberlakukan tarif tunggal Rp1.500 untuk wilayah 2 dari Jakarta sampai Cikarang Barat diberlakukan tarif sebesar Rp4.500. Besaran tarif ini sama dengan yang saat ini berlaku, artinya tidak mengalami perubahan.
Untuk wilayah 3, dari Jakarta ke Karawang Timur diberlakukan tarif sebesar Rp 12.000; sementara untuk wilayah 4, dari Jakarta sampai Cikampek Utama diberlakukan tarif sebesar Rp 15.000 atau sama dengan tarif yang sekarang berlaku.
Beberapa Gardu Tol Cikarang Utama akan difungsikan sebagai lokasi top up atau isi ulang uang elektronik.
“Selain untuk layanan top up, gardu akan dimanfaatkan untuk pengendalian angkutan berat muatan berlebih dengan sistem Weight in Motion. Kalau overload bisa kita keluarkan menuju Cikarang Barat,” kata Raddy.
Penulis: Selfie Miftahul Jannah
Editor: Maya Saputri