Menuju konten utama

Grace Natalie Jadi Stafsus Presiden, Apa Tugas dan Fungsinya?

Presiden Joko Widodo menunjuk Grace Natalie menjadi staf khusus (stafsus) presiden. Apa saja tugas dan fungsinya sesuai peraturan perundang-undangan?

Grace Natalie Jadi Stafsus Presiden, Apa Tugas dan Fungsinya?
Wakil Ketua Dewan Pembina Partai Solidaritas Indonesia, Grace Natalie. tirto.id/ Andrey Gromico

tirto.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menunjuk Grace Natalie menjadi staf khusus (stafsus) presiden. Ia ditetapkan sebagai stafsus presiden bersama Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional Prabowo-Gibran, Juri Ardiantoro.

Kabar penunjukkan Grace dan Juri diumumkan oleh Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana, Rabu (15/5/2024).

"Pada hari ini, Bapak Presiden berturut-turut menerima Bapak Juri Ardiantoro dan Ibu Grace Natalie ke Istana Merdeka. Mereka berdua dipanggil Bapak Presiden untuk mendapatkan penugasan sebagai Staf Khusus Presiden RI," jelas Ari Dwipayana.

Menurut Ari Grace dan Juri akan mengamati situasi dan kondisi serta mengikuti instruksi langsung dari Jokowi selama menjabat sebagai stafsus. Sejak hari pelantikan, mereka diberikan tanggung jawab untuk melaksanakan tugas sehari-hari.

Penunjukkan Grace sekaligus Juri disebut-sebut terkait dengan perannya sebagai tim sukses Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka di Pilpres 2024. Grace Natalie menduduki posisi salah satu Wakil Ketua Koordinator Strategis Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran.

Mantan presenter ini mulai terjun ke dunia politik pada 2014. Ia mendirikan Partai Solidaritas Indonesia (PSI) bersama Raja Juli Antoni dan Isyana Bagoes Oka.

Sebagai salah satu pendiri, Grace terpilih sebagai Ketua Umum PSI pertama periode 2014-2021. Saat ini dia menjabat sebagai Ketua Dewan Pembina PSI di bawah kepemimpinan Jeffrie Geovanie.

Apa Itu Staf Khusus Presiden?

Staf khusus presiden adalah lembaga non struktural yang dibentuk untuk memperlancar pelaksanaan tugas Presiden Republik Indonesia. Tugas yang dikerjakan oleh stafsus di luar tugas-tugas yang sudah dicakup dalam susunan kementerian dan instansi pemerintah lainnya.

Stafsus presiden dapat berasal dari pegawai negeri maupun serta kalangan non-pegawai negeri dari berbagai bidang keahlian. Pegawai negeri yang bisa menjadi stafsus bisa berasal dari Pegawai Negeri Sipil (PNS), anggota anggota TNI, dan Polri.

Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 28 Tahun 2018, calon stafsus yang diangkat dari kalangan pegawai negeri harus meninggalkan jabatannya terlebih dahulu untuk menjadi stafsus. Namun, statusnya sebaga pegawai negeri tidak akan hilang meskipun diangkat sebagai stafsus.

Pembentukan staf khusus presiden pertama kali diperkenalkan di era Presiden Megawati Soekarnoputri. Kala itu, posisi staf khusus berperan membantu wakil presiden.

Seiring berjalannya waktu, pembentukan stafsus diterapkan untuk presiden maupun lembaga-lembaga lain pemerintahan, termasuk kementerian.

Staf khusus presiden dikoordinasikan oleh Sekretaris Kabinet. Mereka mendapat dukungan administrasi dan bertanggungjawab kepada Sekretaris Kabinet.

Merujuk Perpres Nomor 144 Tahun 2015, stafsus juga memperoleh hak keuangan yang dibayarkan oleh negara. Adapun besaran hak keuangan stafsus paling tinggi setingkat jabatan eselon 1A, yaitu sekitar Rp51 juta.

Gaji itu merupakan pendapatan keseluruhan dan sudah termasuk di dalamnya gaji pokok, tunjangan kinerja, dan tunjangan pajak penghasilan.

Tugas dan Fungsi Stafsus Presiden

Secara umum, staf khusus dibentuk dengan tugas khusus dan bertanggung jawab untuk membantu tugas Presiden.

Aturan tentang staf khusus presiden tercantum dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 17 Tahun 2012. Aturan itu telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Perpres Nomor 56 Tahun 2020.

Sesuai aturan terbaru, stafsus presiden memiliki beberapa tugas dan fungsi penting di lingkungan Kantor Staf Presiden. Jumlah mereka dibatasi maksimal tiga orang, dan mereka bertanggung jawab kepada kepala staf kepresidenan.

Tugas utama staf khusus adalah memberikan saran dan pertimbangan kepada kepala staf kepresidenan sesuai penugasan yang diberikan. Saran yang diberikan tentu yang relevan dengan bidang ahli yang mereka kuasai.

Selama menjalankan tugasnya, mereka harus menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi yang baik dengan unit organisasi di lingkungan Kantor Staf Presiden. Tata kerja mereka diatur oleh kepala staf kepresidenan.

Baca juga artikel terkait STAFSUS PRESIDEN atau tulisan lainnya dari Umi Zuhriyah

tirto.id - Sosial budaya
Kontributor: Umi Zuhriyah
Penulis: Umi Zuhriyah
Editor: Dipna Videlia Putsanra & Yonada Nancy