tirto.id - Sayap organisasi Golkar Majelis Dzikir Syajarotun Thoyyibah menggelar acara zikir dan doa bersama untuk keselamatan dan kemenangan partai berlambang beringin ini menghadapi Pemilu 2018 dan 2019.
Acara tersebut berlangsung pada pukul 19.00 malam usai melakukan salat Isya berjamaah yang diikuti oleh lebih kurang 100 orang.
Setelah melakukan salat Isya, kemudian mereka melakukan zikir bersama dan dilanjutkan dengan membaca sholawat nabi bersama.
Zikir dan Doa bersama ini berbarengan dengan rapat pleno DPP Golkar untuk membahas Munaslub yang juga diselenggarakan sejak pukul 19.00 malam.
Mengenai hal ini, Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) Golkar Ace Hasan Syadzily menilai acara tersebut tidak akan mengganggu berjalannya rapat pleno DPP Golkar.
"Enggak apa-apa, biar adem," kata Ace di DPP Golkar, Anggrek Neli, Slipi, Jakarta Barat, Rabu (13/12/2017).
Namun, Ace membantah acara tersebut sengaja di-setting berbarengan dengan berjalannya rapat Pleno. Menurut Ace, acara zikir dan doa bersama memang menjadi acara rutin.
"Bulanan memang ada zikir dan doa bersama, baru kali ini saja di sini," kata Ace.
Dengan berjalannya dua acara ini secara bersamaan, halaman DPP Golkar terlihat lebih penuh daripada saat pelaksanaan rapat pleno pada 21 November lalu.
Sebelumnya, Plt Ketua Umum Golkar Idrus Marham menyatakan rapat pleno Golkar jadi digelar malam ini. "Jadi jadi Pleno. Ini kita mau mulai," kata Idrus di DPP Golkar, Anggrek Neli, Jakarta Barat, Rabu (13/12/2017).
Sementara Ketua Harian Golkar Nurdin Halid menyatakan rapat pleno harus tetap berlangsung malam ini karena undangan telah disebar. Sehingga, ketika rapat dibatalkan, maka akan membuat agenda yang telah disusun berubah kembali.
"Nanti agenda rapat plenonya yang kita bicarakan. Bahas Munaslub atau tidak," kata Nurdin.
Selain itu, sesuai dengan keputusan rapat korbid Senin (11/12) lalu, rapat pleno sudah semestinya digelar apabila sidang pengadilan Tipikor telah membacakan dakwaan Setya Novanto.
"Kalau dakwaan sudah dibacakan, bisa menyatakan praperadilan selesai, maka agenda DPP bisa berjalan tanpa menunggu keputusan praperadilan," kata Nurdin.
Penulis: M. Ahsan Ridhoi
Editor: Alexander Haryanto