tirto.id - Partai Golkar akan membatalkan penarikan iuran sebesar Rp1 miliar kepada masing-masing orang yang bakal mencalonkan diri sebagai ketua umum pada Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) mendatang. Pasalnya, hal itu dilarang oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena termasuk kategori gratifikasi.
"Iya dibatalkan, dan KPK akan membantu kita sepenuhnya manakala kita datang ke KPK meminta tolong atau berkonsultasi atau monitoring,” tegas Wakil Ketua Komite Etik Munaslub Golkar, Lawrence Siburian, di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (4/5/2016).
“Kami komite etik akan menyampaikan kepada pimpinan Golkar dan tentu pimpinan Golkar akan menyampaikan kepada panitia penyelenggara munaslub, hasil konsultasi komite etik dengan pimpinan KPK," tambahnya.
Lawrence Siburian melanjutkan, jika ada calon ketua umum Partai Golkar yang sudah terlanjur menyetorkan uang iuran sebesar Rp1 miliar tersebut, maka akan dikembalikan seutuhnya kepada pihak yang bersangkutan.
"Kalaupun sudah diserahkan kita akan kembalikan secara utuh dan menyeluruh agar Partai Golkar dalam munaslub sesuai dengan aturan dimana semangatnya ingin memperbaiki partai dan ingin membasmi korupsi maka dengan demikian ketentuan-ketentuan yang berkaitan dengan itu harus kita ikuti," papar Lawrence Siburian.
Maksud dari diberlakukannya iuran tersebut awalnya adalah untuk menghindari praktek politik uang di Munaslub Partai Golkar nanti. Artinya, calon ketua umum tidak boleh memberikan uang kepada pemegang hak suara, dan sebaliknya pemegang suara juga tidak boleh meminta uang kepada calon ketua umum.
“Karena itu diminta calon menyerahkan sumbangan ke panitia penyelenggara dan diatur oleh panitia penyelenggara untuk dipergunakan untuk panitia penyelenggara itu biaya transportasi, penginapan, tapi tidak ada uang saku, itu dihapus," pungkas Lawrence Siburian.
Editor: Iswara N Raditya