Menuju konten utama

GKI Ciracas Disegel, PSI: Ibadah Dilindungi Konstitusi

Fraksi PSI mengimbau wali kota dan dinas terkait untuk mengawal proses perizinan gereja sepanjang hal tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

GKI Ciracas Disegel, PSI: Ibadah Dilindungi Konstitusi
Ilustrasi Indepth Penolakan Gereja. tirto.id/Fuad

tirto.id - DPRD DKI fraksi PSI menyoroti ramainya kasus penyegelan Gereja Kristen Indonesia (GKI) Palsigunung Bajem, Ciracas oleh Pemerintah Kota Jakarta Timur. Diduga, penyegelan dilakukan karena perizinan bangunan (IMB) tersebut bukan untuk tempat ibadah.

Sekretaris Fraksi PSI DPRD DKI, William A. Sarana menyatakan jika hak ibadah dilindungi oleh konstitusi dan Undang-undang Dasar (UUD).

"Hendaknya Pemerintah Kota mengawal perizinan tempat ibadahnya sepanjang sesuai dengan peraturan berlaku karena kebebasan memeluk agama dan beribadah ini bahkan telah dijamin oleh konstitusi, yakni Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 29 Ayat 2. Sejalan dengan apa yang diingatkan oleh Presiden Jokowi beberapa hari lalu" kata William di Jakarta, Senin (26/6/2023).

Dia mengimbau wali kota dan dinas terkait untuk terus mengawal proses perizinan gereja sepanjang hal tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

William juga mengatakan PSI siap mengadvokasi GKI di Ciracas yang IMB awalnya untuk perkantoran agar diubah peruntukkannya menjadi rumah ibadah.

"Sementara kita tahu ada banyak sekali rumah ibadah di pemukiman warga yang tidak ada IMB. Kita akan melakukan komunikasi dengan pejabat berwenang dan akan mengawal agar pengurusan IMB gereja segera selesai," pungkasnya.

Sebelumnya viral penyegelan GKI di Ciracas karena perizinan ditolak oleh RT dan RW setempat. GKI di Palsigunung Bajem Ciracas disegel pada 20 Maret 2023 tanpa adanya pemberitahuan untuk pihak gereja.

Tanah gereja tersebut sudah dibeli sejak tahun 2008. Perpindahan dari gereja lama ke gereja baru di Ciracas pada tahun 2023 pun dilakukan. Hal ini merupakan keperluan yang genting karena gereja lama mereka sudah tidak layak dipakai.

Baca juga artikel terkait IZIN TEMPAT IBADAH atau tulisan lainnya dari Riyan Setiawan

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Riyan Setiawan
Penulis: Riyan Setiawan
Editor: Restu Diantina Putri