Menuju konten utama

GIMNI Protes Penetapan Tersangka 3 Pejabat Produsen Migor

Direktur Eksekutif GIMNI Sahat Sinaga sebut rekannya menunggu Dirjen Daglu hingga jam 4 pagi untuk dapat izin penerbitan ekspor bukan melakukan pendekatan.

GIMNI Protes Penetapan Tersangka 3 Pejabat Produsen Migor
Direktur Eksekutif Gabungan Industri Minyak Nabati Indonesia (GIMNI) Sahat Sinaga. ANTARA/Mentari Dwi Gayati

tirto.id - Direktur Eksekutif Gabungan Industri Minyak Nabati Indonesia (GIMNI) Sahat Sinaga memberikan respons keras pada Kejaksaan Agung terkait penetapan tersangka pada kasus indikasi korupsi ekspor minyak goreng.

Ia menjelaskan, tiga rekan produsen yang saat ini ditetapkan menjadi tersangka yaitu Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Group berinisial SMA, Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia MPT dan General Manager PT Musim Mas berinisial PT disebut produsen yang aktif mengucurkan kuota minyak ke dalam negeri.

“Nah kalau mengucurkan ke dalam negeri itu kan harus ada bukti. Untuk bisa mendapatkan Penerbitan Ekspor (PE). Kalau mereka pergi dari ruangan Kementerian Perdagangan itu, ya enggak bakal dapat. Jadi mereka harus nungguin sampai jam 4 pagi buat dapat PE itu. Nah itu yang dijadikan sebagai bukti bahwa mereka mendekati pejabat,” jelas dia kepada wartawan, Selasa (19/4/2022).

Ia menjelaskan, produsen yang sudah betul-betul bekerja sesuai dengan regulasi malah dituduh melakukan suap dengan melakukan pendekatan tersebut. Ia menekankan seharusnya Kejaksaan Agung lebih rinci mengenai bukti sebelum penetapan tersangka.

Akibat penetapan tersangka ini, pihaknya lantas mengancam akan mengundurkan diri dari program minyak goreng curah bersubsidi.

“Dan saya sudah hubungi Kementerian Perindustrian, kalau prosesnya begini, kami akan mengundurkan diri dari program minyak curah subsidi. Akan dibereskan kata pak Putu. Sekarang banyak PE [peraturan ekspor] disobekin oleh pengusaha, karena sudah tidak ada gunanya. Maka kita itu protes keras dan minta ke Kementerian Perindustrian supaya ini dibereskan. Kalau enggak, kami tidak akan menjalankan program pemerintah ini,” terang dia.

Ia menuntut penjelasan detil dan rinci di bagian mana pengusaha melanggar peraturan ekspor dan meminta untuk tidak asal menuduh tanpa menyertakan bukti kuat.

“Kami minta Kementerian Perindustrian, karena Kementerian Perdagangan kan ikut kebawa sama kasus ini. Kalau memang ada sangkaan, kenapa baru sekarang. Kemarin-kemarin kan bisa. Kalau memang betul. Kenapa semuanya dikerjakan sekarang. Itu kan aneh,” jelas dia.

Sebelumya, Kejaksaan Agung telah melakukan penyidikan perkara dugaan korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor CPO dan turunannya, pada Januari 2021-Maret 2022. Hasilnya penyidik kejaksaan menetapkan empat orang jadi tersangka.

“Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan telah mengambil satu kebijakan menetapkan Domestic Market Obligation (DMO) serta Domestic Price Obligation (DPO) bagi perusahaan yang ingin melaksanakan ekspor CPO dalam produk turunannya serta menetapkan harga eceran tertinggi minyak goreng sawit,” ucap Jaksa Agung ST Burhanuddin, via konferensi pers daring, Selasa, 19 April 2022.

“Namun dalam pelaksanaannya, perusahaan ekspor ini tidak memenuhi DPO namun tetap memberikan persetujuan ekspor. Atas perbuatan tersebut diindikasikan dapat menimbulkan kerugian keuangan negara atau perekonomian negara,” sambung Burhanuddin. Salah satu tersangka merupakan pejabat, yakni Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Indrasari Wisnu Wardhana.

Sementara, tiga tersangka lainnya berasal dari pihak swasta, antara lain Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Group berinisial SMA; Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia MPT; dan General Manager PT Musim Mas berinisial PT.

Wilmar Nabati Indonesia atau Wilmar Group diketahui merupakan produsen minyak goreng raksasa dengan merek dagang Sania, Fortune, Sovia, Mahkota, Ol'eis, Bukit Zaitun, Goldie, dan Camilla. Sementara Musim Mas dikenal sebagai produsen minyak goreng merek Sunco dan Amago.

Pada perkara ini penyidik telah memeriksa 19 saksi, 596 dokumen dan surat terkait lainnya, serta meminta keterangan ahli.

Keempat tersangka diduga melakukan perbuatan hukum yaitu adanya permufakatan antara pemohon dan pemberi izin dalam proses penerbitan persetujuan ekspor; dan dikeluarkannya persetujuan ekspor kepada eksportir yang seharusnya ditolak izinnya karena tidak memenuhi syarat mendistribusikan CPO atau RBD Palm Olein tidak sesuai dengan harga penjualan dalam negeri (DPO) serta tidak mendistribusikan CPO dan RBD Palm Olein ke dalam negeri sebagaimana kewajiban yang ada dalam DMO (20 persen dari total ekspor).

Para tersangka dikenakan Pasal 54 ayat (1) huruf a dan ayat (2) huruf a, huruf b, huruf e dan huruf f Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014, Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 129 Tahun 2022 juncto Nomor 170 Tahun 2022; dan Ketentuan Bab II Huruf A angka (1) huruf b, juncto Bab II huruf C angka 4 huruf c Peraturan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Nomor 02/DAGLU/PER/1/2022.

IWW dan MPT kini ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung, sementara SMA dan PT ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Mereka mendekam di sel selama 20 hari terhitung 19 April-8 Mei 2022.

Baca juga artikel terkait KASUS EKSPOR MINYAK GORENG atau tulisan lainnya dari Selfie Miftahul Jannah

tirto.id - Bisnis
Reporter: Selfie Miftahul Jannah
Penulis: Selfie Miftahul Jannah
Editor: Restu Diantina Putri