Menuju konten utama

Alasan Pendaftaran CPNS 2021 Belum Dibuka hingga 8 Juni Menurut BKN

Hingga saat ini masih terdapat beberapa persiapan yang harus dilakukan sebelum pembukaan pendaftaran CPNS 2021 dilakukan.

Alasan Pendaftaran CPNS 2021 Belum Dibuka hingga 8 Juni Menurut BKN
Ilustrasi Syarat Pendaftaran CPNS 2021. tirto.id/Fuad

tirto.id - Pelaksana Tugas Kepala Biro Humas BKN, Paryono mengatakan hingga saat ini belum ada kepastian kapan pembukaan pendaftaran CPNS 2021 akan dibuka.

Menurutnya hingga saat ini masih terdapat beberapa persiapan yang harus dilakukan sebelum pembukaan pendaftaran CPNS 2021 dilakukan.

"Saya belum bisa pastikan (kapan pembukaan CPNS 2021), saya juga masih menunggu," katanya saat dihubungi redaksi Tirto.

Menurutnya beberapa hal yang hingga saat ini masih membuat pendaftaran CPNS 2021 belum dibuka karena masih terdapat beberapa peraturan pengadaan CPNS, PPPK non-Guru dan PPPK Guru tahun 2021 yang belum ditetapkan oleh Pemerintah.

Selain itu hingga saat ini juga masih adanya usulan revisi penetapan kebutuhan (formasi) yang dilakukan beberapa instansi, seperti yang tertuang dalam surat resmi BKN beberapa waktu lalu.

Meski hingga saat ini belum ada keputusan resmi soal kapan pendaftaran CPNS 2021 akan dibuka tetapi tak ada salahnya jika Anda yang akan ikut daftar CPNS 2021 mulai menyiapkan beberapa dokumen yang menjadi syaratnya. Dokumen yang menjadi syarat daftar CPNS 2021, di antaranya,

Syarat Dokumen Daftar CPNS 2021

  • Scan Pas Foto berlatar belakang merah maksimal 200 Kb bertipe file jpeg/jpg.
  • Scan Swafoto maksimal 200 Kb bertipe file jpeg/jpg.
  • Scan KTP maksimal 200 Kb bertipe file jpeg/jpg.
  • Scan Surat Lamaran maksimal 300 Kb bertipe file pdf.
  • Scan Ijazah + Serdik/STR maksimal 800 Kb bertipe file pdf.
  • Scan Transkrip Nilai maksimal 500 Kb bertipe file pdf.
  • Scan Dokumen Pendukung lainnya maksimal 800 Kb bertipe file pdf.

Ketentuan Umum Daftar CPNS 2021

Berikut beberapa ketentuan umum daftar CPNS 2021

1. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih;

2. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan hormat sebagai PNS/Prajurit TNI/Kepolisian Negara RI;

3. Tidak pernah diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;

4. Tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota Kepolisian Negara RI;

5. Tidak menjadi anggota/pengurus Parpol atau terlibat politik praktis;

6. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan Jabatan;

7. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar;

8. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah.

Alur Daftar CPNS 2021

1. Daftar Akun

  • Pelamar mengakses Portal SSCASN di https://sscasn.bkn.go.id
  • Buat akun SSCASN
  • Login ke akun SSCASN yang telah dibuat
  • Lengkapi biodata dan unggah swafoto
2. Daftar Formasi

  • Pilih jenis seleksi
  • Pilih formasi
  • Unggah dokumen
  • Cek resume dan akhiri pendaftaran
  • Cetak Kartu Informasi Akun dan kartu Pendaftaran Akun
3. Seleksi Administrasi

  • Panitia memverifikasi data pelamar
  • Panitia mengumumkan hasil Seleksi Administrasi
  • Pelamar yang dinyatakan tidak lulus dapat menyanggah hasil Seleksi Administrasi
  • Panitia mengumumkan hasil sanggah
  • Pelamar yang dinyatakan lulus melakukan cetak Kartu Ujian
4. Seleksi Kompetensi Dasar

  • Pelamar melaksanakan Ujian Seleksi Kompetensi Dasar
  • Panitia mengumumkan hasil Seleksi Kompetensi Dasar
  • Pelamar yang dinyatakan tidak lulus dapat menyanggah hasil Seleksi Kompetensi Dasar
  • Panitia mengumumkan hasil sanggah
  • Pelamar yang dinyatakan lulus dapat melanjutkan proses ke tahap Ujian Seleksi Kompetensi Bidang
5. Seleksi Kompetensi Bidang

  • Pelamar melaksanakan Ujian Seleksi Kompetensi Bidang
  • Panitia mengumumkan hasil Seleksi Kompetensi Bidang
  • Pelamar yang dinyatakan tidak lulus dapat menyanggah hasil Seleksi Kompetensi Bidang
6. Pengumuman Kelulusan

  • Panitia mengumumkan hasil sanggah Seleksi Kompetensi Bidang (pengumuman ini bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat)
  • Pelamar yang dinyatakan lulus melakukan pemberkasan

Baca juga artikel terkait CPNS 2021 atau tulisan lainnya dari Nur Hidayah Perwitasari

tirto.id - Sosial budaya
Penulis: Nur Hidayah Perwitasari
Editor: Agung DH