Menuju konten utama
Soal #2019GantiPresiden:

Gerindra Desak Kapolri Copot Kapolda Riau dan Jatim

Neno Warisman dan Ahmad Dhani dilarang saat hendak melakukan deklarasi #2019GantiPresiden.

Gerindra Desak Kapolri Copot Kapolda Riau dan Jatim
Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian memberikan keterangan mengenai penindakan terduga teroris seusai mengikuti rapat terbatas di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa (22/5/2018). ANTARA FOTO/Wahyu Putro A

tirto.id - Partai Gerindra mendesak Kapolri Jenderal (Pol) Tito Karnavian mencopot Kapolda Riau dan Jawa Timur (Jatim) sehubungan dengan pelarangan deklarasi gerakan #2019GantiPresiden di dua wilayah tersebut.

"Kenapa? Karena tugas polisi seperti diatur dalam UU nomor 2 tahun 2002, pasal 13 itu melindungi, melayani dan mengayomi masyarakat untuk memastikan hukum dan tegaknya ketertiban masyarakat," kata Anggota Dewan Kehormatan Gerindra, M Syafii, di Kompleks DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (28/8/2018).

Sementara, menurut Syafii, polisi tidak mengamalkan undang-undang tersebut dengan membela pihak yang mengadang Neno Warisman di Pekanbaru dan Ahmad Dhani di Surabaya saat hendak melakukan deklarasi #2019GantiPresiden.

Padahal, menurut Syafii, gerakan itu merupakan bagian dari hak masyarakat menyampaikan pendapatnya sesuai dengan UU HAM nomor 39 tahun 1999. Seharusnya, kata dia, kepolisian membubarkan pihak yang melarang Neno dan Dhani, bukan sebaliknya.

"Tentu yang dilindungi dan dilayani serta diayomi adalah masyarakat yang akan melaksanakan haknya, bukan melindungi orang yang mengganggu orang lain yang akan melaksanakan haknya," kata Syafii.

Menurut dia, alasan kepolisian yang menyatakan deklarasi tersebut tidak memiliki izin tidak dapat dibenarkan. Sebab, menurutnya, dalam undang-undang kebebasan berpendapat tahun 1998 hanya menyaratkan melakukan pemberitahuan, bukan mendapatkan perizinan.

"Kalau pemberitahuan itu misalnya, saya mau makan. Kalau izin itu, saya boleh makan? Itu beda loh," kata Syafii.

Syafii pun percaya Tito akan menjaga moto Polri yang profesional, modern dan terpercaya atau disingkat promoter dengan mencopot dua kapolda tersebut.

"Kalau ini tidak dilakukan kita khawatir bahwa polisi saat ini tidak benar lagi dengan tagline-nya promoter, tapi sudah menjadi bahagian dari alat politik kekuasaan, berpihak pada Kelompok tertentu, dan itu berarti polisi telah melanggar hukum," kata Syafii.

Pengadangan terhadap Neno Warisman terjadi pada Sabtu (25/8/2018) lalu di Bandara Syarif Kasim, Pekanbaru, Riau. Neno mengaku BIN dan aparat kepolisian terlibat dalam pengadangan tersebut.

Sementara, pelarangan terhadap Dhani terjadi pada Minggu (26/8/2018) lalu, di Surabaya. Sama seperti Neno, Dhani pun diminta aparat kepolisian kembali ke Jakarta.

Baca juga artikel terkait DEKLARASI 2019GANTIPRESIDEN atau tulisan lainnya dari M. Ahsan Ridhoi

tirto.id - Politik
Reporter: M. Ahsan Ridhoi
Penulis: M. Ahsan Ridhoi
Editor: Alexander Haryanto