tirto.id - Partai Gerindra dan Demokrat mendesak Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengambil cuti saat pemilihan presiden (Pilpres) 2019 berlangsung.
Ketua DPP Gerindra, Ahmad Riza Patria menyatakan Undang-Undang Pemilu Nomor 7 tahun 2017 telah mengatur bahwa presiden yang mencalonkan kembali harus mengambil cuti.
"Kami minta semua pihak memahami, ini aturan dibuat untuk kepentingan semua, bukan hanya kepentingan presiden atau wakil presiden atau pasangan calon, tapi jauh yang lebih penting untuk kepentingan bangsa," kata Riza di Kompleks DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (20/3/2018).
Wakil Ketua Komisi II DPR ini menyatakan jika Presiden Jokowi tidak mengambil cuti, maka akan berpotensi menyalahgunakan wewenang demi kepentingan pencalonannya.
"Jangan sebaliknya, jam kerja, jam tugas, dipakai untuk kepentingan kampanye. Jadi tidak boleh terbalik," kata Riza.
Senada dengan Riza, Wakil Ketua Umum Demokrat, Syarifudin Hasan menyatakan cuti kampanye bagi petahana dalam Pilpres 2019 merupakan sebuah aturan yang tidak dapat diganggu gugat.
Pasalnya, menurut Syarifudin, petahana yang tidak mengambil cuti kampanye sangat berpeluang menyalahgunakan wewenangnya dan melakukan pelanggaran pemilu.
"Karena banyak hal yang bisa mempengaruhi proses pemilu kalau enggak cuti," kata Syarifudin, di Kompleks DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (20/3/2018).
Anggota Komisi I DPR ini menyatakan saat Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menjadi capres petahana pada 2009 pun mengambil cuti kampanye. Sehingga, tidak ada alasan bagi Presiden Jokowi tidak mengambil cuti.
Pendapat kedua partai ini merupakan respons dari sikap Golkar dan PDIP yang menilai Presiden Jokowi tidak perlu melakukan cuti kampanye.
Ketua Umum Golkar, Airlangga Hartarto, usai pertemuan dengan Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto menyatakan telah bersepakat Presiden Jokowi tidak perlu mengambil cuti kampanye.
"Isu strategis berkaitan Pilpres memang dalam konteks Undang-Undang tidak dikenal presiden mengambil cuti. Karena presiden lambang negara, kami sepakat serah terima jabatan presiden hanya akan terjadi (saat) pelantikan," kata Airlangga, di DPP Golkar, Selasa (20/3/2018).
Aturan KPU Soal Cuti Presiden Selama Pilpres 2019
Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan Presiden Jokowi tidak perlu mengambil cuti kampanye saat Pilpres. "Cuti tidak sepanjang masa kampanye. Orang pejabat-pejabat yang lain saja kalau cuti itu dibatasi kok satu minggu cuti satu hari saja," ujar Ketua KPU RI Arief Budiman di kawasan Harmoni, Jakarta, Kamis (15/3/2018).
Jika Jokowi menjadi capres di pemilu 2019, ia tak boleh berkampanye menggunakan fasilitas negara. Aturan itu terdapat di Pasal 281 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Sementara aturan soal fasilitas negara yang tidak boleh digunakan pejabat selama kampanye terdapat di Pasal 304 UU Pemilu. Seperti menggunakan sarana mobilitas, kantor, sarana perkantoran, rumah jabatan, dan fasilitas lain yang dibiayai APBN atau APBD.
Masa kampanye pemilu 2019 akan dimulai 23 September 2018. Berdasarkan Pasal 300 UU Pemilu, selama berkampanye presiden dan wapres wajib memperhatikan keberlangsungan tugas penyelenggaraan negara.
"Kalau (kampanye) hari Sabtu dan Minggu itu tidak perlu cuti," kata Arief.
Penulis: M. Ahsan Ridhoi
Editor: Alexander Haryanto