Menuju konten utama

Gempa Lombok 4,7 SR Kembali Terjadi Pada Selasa Malam Pukul 23.04

Lombok kembali diguncang gempa dengan kekuatan 4,7 SR pada Selasa malam

Gempa Lombok 4,7 SR Kembali Terjadi Pada Selasa Malam Pukul 23.04
Warga membantu memindahkan buku-buku dari bangunan SDN 2 Kekait yang rusak akibat gempa di Gunungsari, Lombok Barat, NTB, Minggu (12/8/2018). ANTARA FOTO/Ahmad Subaidi

tirto.id -

Gempa dengan kekuatan 4,7 skala richter (SR) melanda wilayah Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat, pada pukul 23.04 WIB, berdasarkan pernyataan Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG) dalam laman twitter resminya.

BMKG menyebut pusat gempa yang terjadi pada Selasa (21/8/2018) malam ini berada di dasar laut yang berjarak 39 kilometer arah timur laut Lombok timur dengan kedalaman 10 kilometer. Getaran akibat gempa dirasakan di Mataram dan wilayah Lombok tengah dengan II skala Modified Mercalli Intensity (MMI).

Getaran dengan skala II MMI tergolong tidak berbahaya. Menurut BMKG, getaran II MMI artinya gempa dirasakan oleh sebagian orang meski bisa menggoyangkan benda-benda ringan yang menggantung.

Sementara itu, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah mengeluarkan dua surat yang meminta seluruh Provinsi, Kabupaten dan Kota di Indonesia membantu penanganan dampak gempa bumi di Nusa Tenggara Barat (NTB).

Kedua surat itu diterbitkan Senin (20/8/2018) kemarin dan ditandatangani langsung Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo. Tjhajo minta setiap daerah membantu dengan menyisihkan dana APBD dari pos Sisa Lebih Perhitungan (SILPA) tahun anggaran sebelumnya, atau menggeser pengeluaran di pos Belanja Tidak Terduga.

"Dasar disiapkan surat ini karena banyak daerah menanyakan payung hukum untuk ikut membantu bencana di daerah lain seperti NTB. Pemda NTB juga kirim surat ke Kemendagri yang terbuka terima bantuan dari daerah lain," kata Tjahjo dalam pesan tertulis kepada wartawan, Selasa (21/8/2018).

Dasar hukum penggunaan anggaran di APBD untuk penanganan bencana sudah tersedia di Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara. Selain itu, ada juga Permendagri 21/2011 dan Permendagri 134/2017 yang mengatur teknis penggunaan anggaran untuk penanganan bencana.

Baca juga artikel terkait GEMPA NTB atau tulisan lainnya dari Yulaika Ramadhani

tirto.id - Sosial budaya
Penulis: Yulaika Ramadhani
Editor: Yulaika Ramadhani