tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah sejumlah tempat di Lampung Utara sejak tanggal tanggal 9 hingga 11 Oktober 2019. Penggeledahan dilakukan usai KPK menetapkan Bupati Lampung Utara, Agung Ilmu Mangkunegara sebagai tersangka bersama lima orang lainnya.
"Selama 3 hari tersebut, KPK lakukan penggeledahan di 13 lokasi," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah dalam keterangan tertulis, Minggu (13/10/2019).
Febri mengatakan, KPK menggeledah rumah dinas dan kantor bupati pada tanggal 9 Oktober 2019. Pada tanggal 10 Oktober 2019, tim menggeledah Kantor Dinas Perdagangan, Dinas PUPR, Rumah tersangka WHN (Kadinas Perdagangan Wan Hendri), Rumah tersangka HWS (Swasta Hendra Wijaya Saleh), dan 2 rumah Saksi.
Pada tanggal 11 Oktober 2019, KPK menggeledah Rumah tersangka AIM (Bupati Lampung Utara Agung), tersangka RSY (orang kepercayaan Bupati yakni Raden Syahril), rumah tersangka CHS (swasta Chandra Safari) dan 2 rumah tersangka SYH (Kepala Dinas PUPR Syahdbudi).
Dari penggeledahan selama 3 hari, penyidik menyita sejumlah dokumen-dokumen proyek dan anggaran di Dinas PUPR dan Dinas Perdagangan. Mereka juga menyita uang di rumah Agung.
"Selain itu, di rumah dinas Bupati disita uang Rp54 juta dan 2,600 dolar AS," kata Febri.
Febri mengatakan, KPK akan mempelajari lebih lanjut dokumen-dokumen yang disita dalam penggeledahan. Penyidik akan mendalami indikasi keterkaitan uang yang ditemukan di kamar di rumah dinas Bupati tersebut dengan imbalan proyek di Lampung Utara.
KPK menetapkan Bupati Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara dan lima orang lainnya sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait proyek di Lampung Utara, Senin (7/10/2019) lalu. Penetapan dilakukan sebagai tindak lanjut operasi tangkap tangan, Minggu (6/10/2019).
Lima orang lain yang ditetapkan sebagai tersangka adalah Raden Syahril; Kepala Dinas PUPR Kabupaten Lampung Utara Syahbuddin; dan Kepala Dinas Perdagangan Kabupaten Lampung Utara Wan Hendri; pengusaha Chandra Safari, dan pengusaha, Hendra Wijaya Saleh.
KPK menduga Agung menerima uang sebesar Rp300 juta dari pengusaha Hendra Wijaya Saleh sebagai uang pelicin tiga proyek di Lampung Utara, yakni pasar tradisional Desa Comook Sinar Jaya; pembangunan pasar tradisional Karangsari, Muara Sungkai; dan konstruksi fisik pembangunan pasar rakyat tata karya.
Kedua adalah fee proyek Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). Basaria mengungkap sejak awal menjabat Agung Ilmu sudah mematok fee 20 persen-25 persen untuk dirinya sendiri dari setiap proyek di Dinas PUPR.
Atas perbuatannya, Agung dan dua orang kepala dinas dijerat dengan pasal Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP
Di sisi lain, sebagai penyuap dua pengusaha tersebut dijerat dengan pasal pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Gilang Ramadhan