Menuju konten utama

Yayasan Harapan Kita Klaim Kerap Kucurkan Duit Sendiri untuk TMII

Yayasan Harapan Kita mengklaim selama 44 tahun tidak pernah meminta anggaran negara untuk kelola TMII.

Yayasan Harapan Kita Klaim Kerap Kucurkan Duit Sendiri untuk TMII
Petugas menggunakan kostum tokoh pewayangan kera putih Hanoman bermasker saat berlangsungnya simulasi normal baru di TMII, Jakarta, Kamis (4/5/2020). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/nz

tirto.id - Yayasan Harapan Kita (YHK) menyatakan siap melakukan negosiasi dengan pemerintah setelah terbit Perpres Nomor 19 Tahun 2021 berisi pengalihan pengelolaan Taman Mini Indonesia Indah (TMII) dari YHK ke Kementerian Sekretariat Negara. Pihak YHK mengklaim kerap menggelontorkan uang untuk pengelolaan TMII.

"Atas terbitnya Perpres 19/2021, Yayasan Harapan Kita menyatakan kesiapannya dalam melakukan perundingan dengan Kementerian Sekretariat Negara Republik Indonesia untuk membicarakan proses pengelolaan Taman Mini Indonesia Indah sesuai," kata Sekretaris YHK Tria Sasangka, Minggu (11/4/2021).

Menteri Sekretaris Negara Pratikno mengumumkan Perpres itu lewat konferensi pers pada Rabu (7/4/2021). Perpres itu membatalkan Keputusan Presiden Nomor 51 tahun 1977 pada era Presiden Soeharto yang menyatakan pengelolaan TMII dilakukan oleh Yayasan Harapan Kita. Kelak, pengelolaan TMII akan diserahkan kepada BUMN Pariwisata agar lebih profesional dan lebih berkontribusi bagi keuangan negara.

Pihak YHK mengklaim, selama 44 tahun berdiri tidak selamanya pemasukan yang diperoleh TMII bisa mencukupi kebutuhan operasional, maka YHK klaim tidak pernah meminta anggaran negara untuk menambal kekurangan. YHK juga klaim telah menggelontorkan uang dari kas mereka untuk pembangunan fasilitas baru, perbaikan, perawatan hingga pelestarian. Namun, semua kontribusi itu langsung menjadi milik pemerintah bukan Yayasan Harapan Kita.

Hingga saat ini, YHK mempekerjakan sekitar 700 orang untuk bikin berbagai bangunan dan fasilitas di TMII. Fasilitas yang dimaksud yakni 34 anjungan provinsi Indonesia, 16 museum, 7 tempat peribadahan, 12 unit flora dan fauna, 9 wahana rekreasi, dan 17 fasilitas lain berupa hotel & resto, art shop & gallery, lease of dan public transportation.

YHK mengaku juga telah membangun manajemen pengelolaan TMII, di antaranya tata kelola bidang keuangan, membentuk unit/organisasi pengelola, mengurus sumber daya manusia, melaksanakan operasi menejemen, pemeliharaan, serta melanjutkan pembangunan.

"Harapan kami, upaya pemerintah mengambil alih pengelolaan Taman Mini Indonesia Indah dari Yayasan Harapan Kita tak mengganggu berbagai upaya memperkokoh ketahanan budaya bangsa tersebut,” tutup Trias.

Baca juga artikel terkait TAMAN MINI INDONESIA INDAH atau tulisan lainnya dari Mohammad Bernie

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Mohammad Bernie
Penulis: Mohammad Bernie
Editor: Zakki Amali