tirto.id - Diresmikan pemakaiannya sebagai lambang negara pertama kali pada Sidang Kabinet Republik Indonesia Serikat tanggal 11 Februari 1950. Lambang negara Garuda Pancasila diatur penggunaannya dalam lambang negara diatur dalam UUD 1945 pasal 36A dan UU No 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan. (LN 2009 Nmr 109, TLN 5035). Sebelumnya lambang negara diatur dalam Konstitusi RIS, UUD Sementara 1950, dan Peraturan Pemerintah No. 43/1958.
Dalam perisai terdapat lima buah ruang yang mewujudkan dasar negara Pancasila. Sila pertama, Ketuhanan Yang Maha Esa dilambangkan dengan cahaya di bagian tengah perisai berbentuk bintang yang bersudut lima berlatar hitam. Sila kedua, Kemanusiaan yang Adil dan Beradab dilambangkan dengan tali rantai bermata bulatan dan persegi di bagian kiri bawah perisai berlatar merah. Sila ketiga, Persatuan Indonesia dilambangkan dengan pohon beringin di bagian kiri atas perisai berlatar putih. Sila keempat, Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan dilambangkan dengan kepala banteng, di bagian kanan atas perisai berlatar merah. Sila kelima, Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia dilambangkan dengan kapas dan padi di bagian kanan bawah perisai berlatar putih.
Jumlah bulu Garuda Pancasila melambangkan hari proklamasi kemerdekaan Republik Indonesia pada tanggal 17 Agustus 1945. Masing-masing sayap terdapat 17 helai bulu, Di ekor terdapat 8 helai bulu. Di leher terdapat 45 helai bulu.
Penulis: Petrik Matanasi
Editor: Nurul Qomariyah Pramisti