tirto.id - Direktur Utama Garuda Indonesia, I Gusti Ngurah Askhara Danadiputra meminta pemerintah untuk menaikkan tarif batas atas tiket pesawat terbang.
Hal itu diusulkan agar PT Garuda Indonesia bisa menaikkan tarifnya yang bertujuan untuk membedakan layanannya dengan maskapai lain yang berbiaya rendah (LCC).
"Kami akan mengajukan ke Kemenhub untuk meninjau tarif itu. Kami akan meminta kenaikan tarif batas atas," ucap Askhara pada Jumat (21/12/2018).
Askhara mengatakan tarif batas atas tiket pesawat diperlukan agar maskapainya dapat membedakan kelas layananan yang disediakan PT Garuda Indonesia dengan LCC.
Ia khawatir bila tidak dibedakan, harga tiket penerbangan LCC yang tidak terlalu berbeda jauh dengan Garuda dapat membuat konsumen LCC beralih ke maskapainya.
"Tarif batas atas bagi kami harus membedakan kelas kita dengan LCC. Harga antara LCC dan full service itu berbeda sedikit jadi konsumen malah akan ke Garuda Indonesia," ucap Askhara.
Atas dasar itu juga, Askhara menganggap lumrah bila tarif rata-rata Garuda Indonesia yang mencapai 103,1 dolar AS pada tahun 2017 dinaikkan menjadi 115,2 dolar AS pada tahun 2018 secara year on year.
Selain karena fluktuasi rupiah dan bahan bakar, kenaikan tarif itu juga diklaim agar tidak mematikan maskapai berbiaya murah.
Berdasarkan pada Permenhub No 14 Tahun 2014, tarif angkutan udara terbagi menjadi tiga level. Layanan full service dibandrol 100 persen dari tarif batas atas, medium services 90 persen dari tarif batas atas, dan LCC dihargai 85 persen dari tarif batas atas.
Sementara itu dalam Garuda Indonesia Group, terdapat tiga maskapai yaitu Garuda Indonesia untuk layanan full service, Sriwijaya untuk layanan medium service, dan Citilink untuk layanan premium LCC.
Penulis: Vincent Fabian Thomas
Editor: Yantina Debora