Menuju konten utama

Polisi Gali Keterlibatan Achiruddin terkait Gudang BBM Ilegal

Penyidik mencari tahu soal Achiruddin selaku anggota Polri menerima imbalan atau hadiah dari kegiatan mengawasi gudang BBM ilegal.

Polisi Gali Keterlibatan Achiruddin terkait Gudang BBM Ilegal
Mantan Kabag Bin Ops Direktorat Narkoba Polda Sumatera Utara AKBP Achiruddin Hasibuan (kiri depan) berjalan menuju gedung Bid Propam saat akan menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri di Polda Sumatera Utara, Medan, Selasa (2/5/2023). ANTARA FOTO/Fransisco Carolio/nz

tirto.id - Penyidik Polda Sumatera Utara akan menggali keterangan dari AKBP Achiruddin Hasibuan perihal gudang bahan bakar minyak ilegal dan dugaan gratifikasi dari pemilik gudang bahan bakar minyak tersebut.

"Dalam proses penyidikan kami menemukan tindak pidana bidang migas yang berkaitan dengan saudara AH. Apakah dia sebagai orang yang memberikan ruang, kesempatan, terjadinya tindak pidana atau dia ikut aktif dalam kegiatan ilegal tersebut," kata Kapolda Sumatra Utara Irjen RZ Panca Putra Simanjuntak, di Polda Sumatra Utara, Selasa (2/5/2023).

Perihal dugaan gratifikasi, penyidik mencari tahu soal Achiruddin selaku anggota Polri menerima imbalan atau hadiah dari tindak pidana migas atau bidang lainnya.

"Sudah diatur berdasarkan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Penyidik Ditreskrimsus Subdit Tipikor sedang memproses ini," ujar Panca.

Kepolisian bekerja sama dengan PPATK dan KPK dalam penanganan masalah Achiruddin.

Achiruddin merupakan Kabag Binopsnal Direktorat Narkoba Polda Sumatra Utara, sebelum dicopot. Kini dia menjadi tersangka pembiaran karena anaknya menganiaya rekan sebaya, Ken Admiral.

Kepolisian juga memberhentikan tidak dengan hormat Achiruddin sebagai anggota Korps Bhayangkara. Hal itu setelah dia menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri di Polda Sumatra Utara. Achiruddin dianggap melanggar etika kepribadian, etika kelembagaan, dan etika kemasyarakatan.

Semua kejadian ini adalah buntut Achiruddin membiarkan anaknya, Aditya Hasibuan, menganiaya Ken Admiral. Penganiayaan itu terjadi pada 22 Desember 2022, di depan rumah Achiruddin. Korban dianiaya hingga kepalanya berdarah.

Usai kejadian itu korban melaporkan perbuatan Aditya kepada Polrestabes Medan.

Kasus penganiayaan bermula ketika Ken mengirim pesan kepada Aditya yang menanyakan hubungan pelaku dengan perempuan berinisial D. Kemudian, pada 21 Desember, sekitar pukul 22.00, pelaku dan korban bertemu di SPBU di Jalan Ringroad, Kota Medan.

Dalam pertemuan itu Aditya tiga kali memukul pelipis Ken, lalu menendang kaca spion mobil korban, kemudian kabur. Sehari berikutnya, sekira pukul 2.30, korban mendatangi rumah pelaku bersama sejumlah temannya untuk menyelesaikan permasalahan. Lantas mereka baku hantam.

Alasan Achiruddin membiarkan anaknya menganiaya korban agar perkara cepat selesai.

Baca juga artikel terkait KASUS AKBP ACHIRUDDIN atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Bayu Septianto