Menuju konten utama
Kampanye COVID-19

Fungsi Satgas Prokes 3M Faspub Bertugas Mulai 1 September 2021

Fungsi Satgas Prokes 3M Faspub yang bertugas mulai 1 September 2021, yaitu pencegahan, pembinaan, serta pemantauan dan evaluasi.

Fungsi Satgas Prokes 3M Faspub Bertugas Mulai 1 September 2021
Tiga anggota komunitas Aku Badut Indonesia (ABI) melakukan aksi dengan mambawa poster di kawasan Fatmawati Jakarta, Senin (12/7/2021). ANTARA FOTO/Wahyu Putro A/foc.

tirto.id - Ada tiga fungsi Satuan Tugas Protokol Kesehatan Memakai Masker, Menjaga Jarak, dan Mencuci Tangan Fasilitas Publik (Satgas Prokes 3M Faspub) yang baru saja dibentuk oleh Satuan Tugas Penanganan (Satgas) COVID-19.

Pembentukan Satgas Prokes 3M Faspub berlandaskan Surat Edaran Satgas COVID-19 No 19 Tahun 2021 yang terbit pada 31 Agustus 2021. Surat Edaran ini berlaku efektif mulai 1 September 2021 sampai waktu yang ditentukan kemudian dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai dengan perkembangan terakhir di lapangan.

“Satgas Prokes 3M Fasilitas Publik ini dibentuk untuk menunjang pencapaian masyarakat produktif aman COVID-19,” ujar Juru Bicara Satgas COVID-19, Wiku Adisasmito, di Jakarta, Selasa (31/8/2021).

Wiku menyebutkan, Satgas Prokes 3M Faspub diharapkan dibentuk pada sebelas kelompok aktivitas masyarakat, yaitu ekonomi dan belanja, hiburan dan olahraga, penyediaan akomodasi, pelayanan kesehatan, transportasi, kerja, pendidikan, sosial, penegakan hukum, energi dan lingkungan, serta keagamaan.

Infografik BNPB Satgas Prokes 3M Faspub

Infografik BNPB Satgas Prokes 3M Faspub. tirto.id/Fuad

Fungsi Satgas Prokes 3M Faspub

Satgas Prokes 3M Faspub melibatkan pengelola/petugas pada fasilitas publik, asosiasi atau ikatan pengelola fasilitas publik, dan Satgas COVID-19 Daerah (Duta Perubahan Perilaku atau Relawan) sebagai unsur pelaksana dan menjalankan tiga fungsi, yakni pencegahan, pembinaan, dan pendukung untuk menunjang pelaksanaannya.

Berikut fungsi Satgas Prokes 3M Faspub yang bertugas mulai 1 September 2021:

1. Fungsi Pencegahan

Dalam fungsi ini dilakukan melalui sosialisasi 3M secara berkala dan penerapan protokol kesehatan 3M, seperti penetapan titik masuk dan keluar yang berbeda, penyemprotan desinfektan secara berkala, dan skrining kesehatan di pintu masuk fasilitas seperti pengecekan suhu, mencuci tangan dan pemindaian barcode aplikasi PeduliLindungi.

2. Fungsi Pembinaan

Dalam fungsi ini dilaksanakan melalui upaya pemantauan penerapan protokol kesehatan setiap unsur fasilitas publik (petugas/pengelola/pekerja/pedagang/pengunjung) dan peneguran.

Lain itu, pemberian sanksi yang ditetapkan Pemerintah Daerah dan asosiasi atau ikatan pengelola fasilitas publik kepada pelanggar protokol kesehatan di fasilitas publik dengan penerapan prinsip sanksi berjenjang atau peningkatan sanksi apabila unsur fasilitas publik mengulangi pelanggaran protokol kesehatan.

3. Pemantauan dan Evaluasi

Dalam fungsi pemantauan dan evaluasi Satgas Prokes 3M Faspub secara kinerja dilakukan oleh Satgas COVID-19 Daerah (Kabupaten/Kota, Kecamatan, atau Desa/Kelurahan) dan pembinaan dilakukan oleh Kodim dan Polrestabes/Polresta/Polres, Koramil, Polsek atau Babinsa dan Bhabinkamtibmas.

Dalam menjalankan ketiga fungsinya, Satgas Prokes 3M Faspub mengikuti Panduan Teknis Pembentukan dan Operasional Satuan Tugas Protokol Kesehatan 3M Fasilitas Publik.

“Pendanaan untuk kegiatan ini nantinya akan berasal dari swadaya, hibah, maupun bantuan resmi dari Pemerintah Daerah setempat atau Pemerintah Pusat,” tutup Wiku.

Banner BNPB Info Lengkap Seputar Covid19

Banner BNPB. tirto.id/Fuad

Baca juga artikel terkait KAMPANYE COVID-19 atau tulisan lainnya dari Ibnu Azis

tirto.id - Kesehatan
Penulis: Ibnu Azis
Editor: Yantina Debora