Menuju konten utama

Full Day School dan Polemik Penghapusan Pelajaran Agama

Kemendikbud membantah akan menghapus pendidikan agama, melainkan memperkuat melalui ekstrakurikuler.

Full Day School dan Polemik Penghapusan Pelajaran Agama
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhadjir Effendy menjawab pertanyaan anggota Komisi X DPR dalam rapat kerja di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (13/6). ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari.

tirto.id - Sejak dilantik sebagai Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) pada akhir Juli 2016, Muhadjir Effendy cukup sering mengeluarkan pokok pikiran yang memantik perdebatan. Salah satunya gagasan soal program “full day school” yang akan diterapkan mulai tahun ini.

Rencana tersebut menuai protes. Bahkan di media sosial penolakan terhadap program “full day school” ini cukup masif dalam seminggu terakhir. Hal ini sebagai respons atas pernyataan Muhadjir yang akan memberlakukan waktu delapan jam pelajaran setiap hari, di semua lembaga pendidikan dasar dan menengah, mulai tahun ajaran 2017/2018.

Muhadjir menyebut program ini sebagai awal dari reformasi sekolah di Indonesia. “Reformasi sekolah segera dimulai dengan delapan jam waktu di sekolah dengan sistem belajar yang kreatif, kritis, dan analitis,” ujarnya, pada 14 Mei lalu.

Baca juga: Menggugat Full Day School

Meskipun mendapat penolakan, Muhadjir tetap berniat melanjutkan rencana pelaksanaan sekolah lima hari mulai tahun ajaran 2017/2018. Namun, Muhadjir menyampaikan bahwa aturan tersebut tidak wajib dilaksanakan seluruh sekolah. Hanya sekolah yang siap, bisa melaksanakannya.

Sebagai tindak lanjut dari program pelaksanaan sekolah lima hari ini, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menyatakan akan memperkuat pendidikan agama dengan kegiatan di luar kelas (sebelumnya ramai diberitakan Kemendikbud menghapus pelajaran agama di dalam kelas).

Hal tersebut diungkapkan Muhadjir dalam rapat kerja dengan Komisi X DPR, di Jakarta, Selasa (13/6/2017). Pada pertemuan itu, Muhadjir menyampaikan dalam pembelajaran agama untuk siswa, sekolah dapat mengajak mereka belajar di masjid, madrasah maupun rumah ibadah ataupun mendatangkan guru madrasah ke sekolah.

“Sekolah lima hari tidak sepenuhnya berada di sekolah. Siswa hanya beberapa jam di dalam kelas dan sisanya di luar kelas,” kata Muhadjir memberikan alasan.

Pernyataan Muhadjir yang hendak menghapus pelajaran agama di dalam kelas tersebut sontak menuai polemik baru. Karena itu, Kemendikbud mengklarifikasi bahwa pihaknya tidak akan menghapus pendidikan agama, melainkan memperkuat melalui ekstrakulikuler.

“Upaya untuk meniadakan pendidikan agama itu tidak ada di dalam agenda reformasi sekolah sesuai arahan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud),” kata Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Masyarakat (Ka BKLM), Ari Santoso, dalam siaran pers yang diterima Antara, di Jakarta, Rabu (14/6/2017).

Menurut Ari, justru pendidikan keagamaan yang selama ini dirasa kurang dalam jam pelajaran pendidikan agama akan semakin diperkuat melalui kegiatan ekstrakurikuler.

Ari Santoso menjelaskan Mendikbud menyatakan bahwa sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 23 Tahun 2017, sekolah dapat bekerja sama dengan lembaga pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan karakter yang sesuai dengan nilai karakter utama religiusitas atau keagamaan.

Mendikbud, kata Ari, memberi contoh penerapan penguatan pendidikan karakter yang dilakukan beberapa kabupaten, seperti Kabupaten Siak yang memberlakukan pola sekolah sampai pukul 12.00 WIB, dilanjutkan dengan belajar agama bersama para ustaz. Siswa diberi makan siang yang dananya diambil dari APBD.

“Seusai sekolah, siswa belajar agama di madrasah diniyah. Hal itu sesuai dengan Pasal 5 ayat 6 dan ayat 7 Permendikbud tentang Hari Sekolah yang mendorong penguatan karakter religius melalui kegiatan ekstrakurikuler,” kata dia menjelaskan.

Dianggap Belum Matang

Seorang anggota DPR dari Fraksi PKB, Syaikhul Islam Ali, menilai program lima hari sekolah yang direncanakan mulai diterapkan pada tahun ajaran 2017/2018 belum matang.

“Saya melihat rencana penerapan 'full day school' itu bukan dari kajian yang matang, melainkan kebijakan latah saja, histeria kebijakan. Asal kelihatan beda saja,” kata anggota DPR RI dari Fraksi PKB, Syaikhul Islam Ali, seperti dikutip Antara.

Syaikhul menilai, program yang digagas Mendikbud Muhadjir Effendi itu belum tentu bisa dipastikan efektivitasnya. Padahal selama ini, kegiatan pendidikan yang telah dijalankan sudah berjalan secara baik.

Ia menyayangkan jika nantinya penerapan program lima hari sekolah ini menafikan ragam pendidikan yang selama ini manfaatnya sudah dirasakan masyarakat. Syaikhul mengatakan berbagai bentuk pendidikan informal dan nonformal juga sudah berkembang dalam sistem pendidikan nasional.

Pendidikan informal, kata Syaikhul, juga diakui Undang-Undang sebagaimana pendidikan formal. Pendidikan informal ini seperti madrasah diniyah, taman pendidikan Al-Quran dan semacamnya. Pendidikan jenis itu juga turut berperan vital mendidik moral anak bangsa.

“Jadi kalau Mendikbud memaksa penerapan full day school, kita patut pertanyakan kompetensi yang bersangkutan,” kata dia.

Sementara itu, psikolog anak, Vera Itabiliana Hadiwidjojo berharap Permendikbud No. 23 tahun 2017 tentang Hari Sekolah ini tidak sampai membebani peserta didik. Mengingat, dalam Pasal 2 peraturan tersebut disebutkan hari sekolah dipangkas menjadi lima hari, tapi jam sekolah ditambah dari lima jam menjadi delapan jam.

“Semestinya kebijakan sekolah lima hari dikembalikan lagi ke tujuan semula, yaitu mengurangi beban tekanan pada anak dan memberi kesempatan untuk lebih banyak waktu bersama keluarga," kata Vera kepada Tirto, Selasa kemarin.

Menurut Vera, apabila peraturan tersebut memang mesti tetap diberlakukan, dalam tambahan jam pelajaran haruslah diisi dengan kegiatan yang lebih menyenangkan peserta didik. Salah satunya mengembangkan potensi anak di bidang non-akademis, seperti olahraga, ketrampilan atau seni.

Hal senada juga diungkapkan pengamat pendidikan, Budi Trikorayanto. Ia mengatakan bahwa penambahan jam pelajaran seperti yang tertuang dalam Pasal 2 Permendikbud No 23 tahun 2017 mestilah diisi dengan kegiatan yang menyenangkan, bukan kegiatan belajar mengajar di kelas.

“Yang penting harus diciptakan suasana pembelajaran yang menyenangkan. Kegiatan yang terutama kalau saya lihat untuk seni dan olahraga,” kata Budi kepada Tirto, Selasa kemarin.

Menurut dia, hal itu untuk menjaga agar siswa betah di sekolah selama delapan jam, tanpa ada rasa tertekan sehingga pada akhirnya tidak mencari pelampiasan lainnya seperti game online dan geng motor yang sifatnya tidak positif, bahkan kontraproduktif untuk siswa.

Terlepas dari pro dan kontra tersebut, penerapan kebijakan lima hari sekolah yang tertuang dalam Permendikbud No 23 tahun 2017 mesti disikapi dengan bijak. Jangan sampai penerapan delapan jam pelajaran ini kontra-produktif, bahkan mengundang polemik baru, seperti wacana penghapusan pelajaran agama di dalam kelas yang menuai kontroversi.

Baca juga artikel terkait SEKOLAH atau tulisan lainnya dari Abdul Aziz

tirto.id - Pendidikan
Reporter: Abdul Aziz
Penulis: Abdul Aziz
Editor: Abdul Aziz