tirto.id - Forum Umat Islam (FUI) tetap akan turun ke jalan guna melakukan Aksi pada Sabtu 11 Februari 2017 atau yang dikenal dengan aksi 112 di Jakarta.
"Tidak ada pembatalan Aksi 112 karena tidak ada satu UU pun yang dilanggar," kata Sekretaris Jenderal FUI, Muhammad Al khaththath di Jakarta, Kamis (9/2/2017).
Dilaporkan Antara, Muhammad Al Khathath menyampaikan pernyataan itu menyusul adanya kesimpangsiuran rencana Aksi 112 karena banyaknya pernyataan di media oleh sejumlah otoritas terkait yang tidak adanya izin aksi.
Oleh karena itu, Al khaththath mengatakan kepada umat Islam, terutama yang telah ikut di kegiatan sebelumnya Aksi 212 agar tidak ragu-ragu atau khawatir untuk datang ke lokasi Aksi 112 di Jakarta. Aksi 112, kata dia, akan diisi dengan zikir dan tausiyah nasional untuk penerapan surat Al Maidah 51.
Sementara itu, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Pol Rikwanto menyampaikan bahwa pihaknya memberikan izin unjuk rasa Aksi 112, namun hanya boleh berlangsung di Masjid Istiqlal, Jakarta, yang akan diisi dengan salat Subuh berjemaah, doa bersama dan acara khatam Alquran.
"Untuk rencana Aksi 112, hasil koordinasi dengan Forum Umat Islam (FUI), disepakati acara 112 dilakukan di Istiqlal untuk doa bersama," kata Rikwanto di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (9/2).
Lebih lanjut Rikwanto menjelaskan, guna menjaga unjuk rasa itu, Polda Metro Jaya akan dibantu oleh Mabes Polri agar berlangsung dengan tertib, aman dan lancar.
"Pihak Polda Metro Jaya akan mengatur jalannya lewat mana dan jalan kembalinya agar tidak menimbulkan kemacetan," kata Rikwanto.
Ia juga mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tetap beraktifitas seperti biasa dan tidak mengkhawatirkan demonstrasi itu.
Meski demikian, Polri tetap melarang peserta aksi untuk turun ke jalan pada 11 Februari. Hal tersebut juga telah disampaikan oleh Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombespol Argo Yuwono bahwa Polda Metro Jaya tidak mengizinkan pengerahan massa turun ke jalan atau "long march" pada 11 Februari 2017.
Hal itu sesuai Pasal 6 UU Nomor 9 Tahun 1998 tentang menyampaikan pendapat di muka umum yang mengganggu ketertiban tidak diperbolehkan dan Pasal 15 UU Nomor 9 Tahun 1998 maka petugas dapat membubarkan aksi itu.
Argo Yuwono menyatakan bahwa polisi berwenang membubarkan aksi yang dianggap berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban umum, termasuk menjatuhkan sanksi kepada para pelakunya.
Penulis: Alexander Haryanto
Editor: Alexander Haryanto