Menuju konten utama

Fraksi PAN: Pemindahan Ibu Kota Cacat Prosedur sebab Belum Ada UU

Anggota Komisi II DPR RI Yandri Susanto mengatakan upaya Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk memindahkan ibu kota hanyalah wacana belaka.

Fraksi PAN: Pemindahan Ibu Kota Cacat Prosedur sebab Belum Ada UU
Pemandangan Monumen Nasional (Monas) yang berada di jantung kota Jakarta, Senin (26/8/2019). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar.

tirto.id - Anggota Komisi II DPR RI Yandri Susanto mengatakan upaya Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk memindahkan ibu kota hanyalah wacana belaka. Pasalnya, pemerintah seharusnya mengajukan dulu Rancangan Undang-undang (RUU) pemindahan ibu kota sebelum menentukan lokasinya.

"Seharusnya pemerintah mengajukan dulu RUU pemindahan ibu kota. Artinya pemerintah boleh memindahkan ibu kota tapi dengan syarat itu regulasinya mesti dipenuhi," jelas Yandri di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (27/8/2019).

Bila undang-undang itu belum ada, Yandri menganggap upaya memindahkan ibukota cacat prosedur lantaran tak ada landasan hukum yang pasti dari kebijakan yang dibuat Jokowi itu.

Menurut Yandri proses pemindahan ibu kota sangat kompleks sehingga dibutuhkan undang-undang layaknya memekarkan kota atau provinsi.

"Saya di komisi II sudah 2 periode, memindahkan atau memekarkan kota saja perlu UU. Oleh karena itu menurut saya ini cacat prosedur," jelasnya.

Sekretaris Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) itu menambahkan selain harus ada undang-undang untuk memindahkan ibu kota, harus pula merevisi Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta.

"Nah artinya saya memandang pengumuman Pak Jokowi kemarin baru hanya sekadar wacana, belum ada kekuatan hukum, belum legal, apalagi menyangkut anggaran, tapal batas dan jumlah luasan tanah atau hektar yang akan dipakai," tuturnya.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo mengumumkan wilayah Provinsi Kalimantan Timur sebagai lokasi pembangunan ibu kota baru. Lokasi itu berada di Kabupaten Penajam Paser Utara dan Kutai Kartanegara. Presiden pun telah menyurati Ketua DPR Bambang Soesatyo.

"Tadi pagi saya sudah berkirim surat kepada Ketua DPR RI (Bambang Soesatyo), dilampirkan hasil kajian calon ibu kota baru tersebut," kata Jokowi dalam konferensi pers di Istana Negara, Jakarta, Senin (26/8/2019).

Baca juga artikel terkait PEMINDAHAN IBU KOTA atau tulisan lainnya dari Bayu Septianto

tirto.id - Politik
Reporter: Bayu Septianto
Penulis: Bayu Septianto
Editor: Maya Saputri