tirto.id - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah menerima surat penyampaian hasil kajian pemindahan ibu kota dari Presiden Joko Widodo pada Senin (26/8/2019).
Surat tersebut langsung dibacakan Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah dalam rapat paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (27/8/2019).
"Kami beritahukan kepada pimpinan dewan, bahwa telah menerima surat dari presiden nomor R34/PRES/08/2019 tanggal 23 Agustus 2019, perihal penyampaian hasil kajian dan permohonan dukungan pemindahan ibu kota," kata Fahri yang bertindak sebagai pimpinan rapat paripurna.
Fahri menjelaskan, dengan diterimanya surat dari presiden, DPR Akan segera menindaklanjutinya sesuai dengan peraturan tata tertib DPR.
"Untuk surat tersebut sesuai keputusan DPR RI Nomor 1 tahun 2014 tentang tata tertib akan dibahas lebih lanjut sesuai mekanisme yang berlaku," ungkapnya.
Ditemui terpisah, Sekjen DPR RI Indra Iskandar mengatakan, meski telah diumumkan dalam rapat paripurna, bukan berarti pemindahan ibu kota akan langsung terlaksana.
Kini, wacana itu menjadi bagian tugas DPR yang akan membahas Rancangan undang-undang pemindahan ibu kota tersebut atas inisiatif pemerintah.
Indra mengatakan, pihaknya kini masih menunggu kajian akademis atau rancangan undang-undang pemindahan ibu kota tersebut dari pemerintah.
"Yang penting adalah bahwa kami sekarang ini masih menunggu, di surat Pak Presiden, kan, menyampaikan mengusulkan RUU. Sampai sekarang kita belum terima, kita belum bisa menyampaikan waktunya (pembahasan RUU) dong, jadi pemerintah harus menyampaikan dulu RUU tentang pemindahan ibu kota negara tersebut," pungkas Indra.
Penulis: Bayu Septianto
Editor: Dewi Adhitya S. Koesno