Menuju konten utama

FPI Dilaporkan Atas Dugaan Penghinaan Bendera Merah-Putih

FPI resmi dilaporkan atas dugaan penghinaan terhadap lambang negara Bendera Merah-Putih. Pelaporan ini merupakan buntut atas insiden bendera bertuliskan huruf Arab yang dibawa anggota FPI pada demonstrasi di Mabes Polri, Senin lalu.

FPI Dilaporkan Atas Dugaan Penghinaan Bendera Merah-Putih
Ratusan anggota Front Pembela Islam melakukan unjuk rasa di depan Gedung Mabes Polri, Jakarta, Senin (16/1). Aksi tersebut digelar sebagai bentuk protes atas bentrokan yang terjadi antara massa FPI dan sebuah ormas di Bandung beberapa waktu lalu. ANTARA FOTO/Reno Esnir.

tirto.id - Insiden bendera Merah Putih dengan tulisan Arab berwarna hitam yang terlihat dibawa massa Front Pembela Islam (FPI) saat melakukan unjuk rasa di depan Markas Besar Polri, Jakarta, pada Senin (16/1) lalu berujung pada delik hukum.

Karena tindakan oleh anggota FPI, ormas di bawah kepemimpinan Rizieq Shihab ini dilaporkan Organisasi masyarakat (Ormas) Masyarakat Cinta Damai ke Polda Metro Jaya. FPI diduga melakukan penghinaan terhadap bendera Merah-Putih.

"Siapa pun harus bertanggung jawab untuk segala sesuatu dalam aksi itu," kata pelapor Wardaniman Larosa di Jakarta Kamis (19/1/2017). Laporan itu diregister dengan Nomor LP/327/I/2017/PMJ/Dit Reskrimum tertanggal 19 Januari 2017.

Wardaniman melaporkan FPI sesuai Pasal 68 Undang-Undang RI Nomor 24 Tahun 2009 tentang Mencoret Lambang Negara dan Pasal 154 huruf (a) KUHP.

Sebagaimana dimaksud pada Pasal 68 disebutkan "Setiap orang yang mencoret, menulisi, menggambari, atau membuat rusak Lambang Negara dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan Lambang Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 huruf a, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah)."

Sesuai laporan yang tercantum pada laporan polisi itu pihak terlapor berstatus penyelidikan karena belum diketahui oknum FPI yang membentangkan bendera merah-putih bertuliskan huruf Arab tersebut, demikian dilansir dari Antara.

Wardaniman menyampaikan aktor intelektual pada aksi pengibaran bendera bertuliskan huruf Arab itu harus bertanggung jawab. Selain penanggung jawab dan aktor intelektual, Wardaniman menyatakan oknum simpatisan FPI yang mengibarkan bendera harus diproses hukum.

Ia juga menegaskan bahwa sesuai aturan yang belaku kasus itu tetap diproses secara hukum jika pada tahap selanjutnya muncul pihak yang berniat mediasi.

Pelapor menyertakan barang bukti berupa rekaman video dan lembaran cetak foto pengibaran bendera merah-putih bertuliskan huruf Arab yang beredar melalui media sosial.

Ketika insiden ini mencuat Rabu lalu, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto menegaskan pembuat bendera itu harus ditindak tegas karena sudah terang melanggar peraturan perundangan.

"Ya, harus ditindak tegas," kata Wiranto usai bertemu dengan Dewan Pertimbangan MUI, di Gedung MUI, Jakarta, Rabu (18/1/2017).

Senada dengan Wiranto, Anggota Dewan Pertimbangan MUI Nazri Adlani, menilai penambahan tulisan berhuruf Arab di Bendera Merah Putih itu merupakan tindakan salah. "Bendera Merah Putih itu lambang negara yang harus kita jaga dengan segala kekuatan, tidak boleh ditambah-tambah," tuturnya.

Sementara itu, Kapolri Jenderal Tito Karnavian mengaku telah memerintahkan jajarannya menyelidiki kasus tersebut serta mencari pembuat bendera itu.

Baca juga artikel terkait DUGAAN PENGHINAAN LAMBANG NEGARA atau tulisan lainnya dari Agung DH

tirto.id - Hukum
Reporter: Agung DH
Penulis: Agung DH
Editor: Agung DH