Menuju konten utama

Formula Baru Harga BBM Masih Dikaji di Internal Kementerian ESDM

Rencana penerapan formula baru penentuan harga jual BBM masih dikaji secara internal di lingkungan Kementerian ESDM.

Formula Baru Harga BBM Masih Dikaji di Internal Kementerian ESDM
Tiga mobil tangki Pertamina antre memasuki lokasi pengisian bahan bakar minyak di Terminal BBM Jakarta Group Plumpang, Jakarta Utara, Senin (27/11/2017). ANTARA FOTO/Widodo S Jusuf

tirto.id - Pemerintah berencana untuk mengkaji ulang formula penentuan harga jual bahan bakar minyak (BBM), sehingga mampu menetapkan harga secara ideal dan bisa disesuaikan dengan harga minyak dunia.

Wakil Menteri ESDM Arcandra Tahar mengaku tengah mengevaluasi formula yang ada sekarang. Ia berharap, formula baru itu bisa mengakomodasi kondisi harga minyak mentah yang sifatnya fluktuatif.

“Formula itu, kalau saya tidak salah, dibikin saat harga minyak tinggi karena komponen fix-nya di sana. Sehingga tidak bergantung kepada harga ICP (Indonesia Crude Price). Ini yang sedang kita evaluasi,” kata Arcandra, Selasa (2/1/2018) kemarin.

Terkait dengan itu, Tirto pun mencoba menggali informasi lebih detail terkait rencana pengkajian ulang formula harga BBM itu ke Kementerian ESDM. Sayangnya, Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama Kementerian ESDM Agung Pribadi belum mau berbicara banyak mengenai rencana itu.

Baca: Begini Cara Pemerintah Menentukan Harga BBM

Menurut Agung, rencana penerapan formula baru itu masih dikaji secara internal di lingkungan Kementerian ESDM dan pihak-pihak yang bersangkutan. “Nanti kalau sudah ada kepastiannya seperti apa, akan kami kabarkan secara rinci mengenai ini,” ucap Agung saat dihubungi Tirto melalui sambungan telepon, Rabu (3/1/2018) sore.

Lebih lanjut, Agung mengatakan, dalam waktu dekat ini Kementerian ESDM bakal menggelar pertemuan dengan sejumlah pelaku subsektor terkait. “Mungkin minggu depan. Di situ bisa ditanyakan langsung kepada para pelaku subsektor,” ujar Agung.

Sampai saat ini, penetapan harga BBM didasarkan pada perhitungan Harga Indeks Pasar (HIP) atau MOPS (Mid Oil Platts Singapore). Adapun MOPS merupakan patokan harga BBM yang dikeluarkan setiap hari oleh sebuah lembaga khusus di Singapura.

Tak hanya itu, perhitungan juga meliputi nilai rata-rata kurs dolar Amerika terhadap rupiah Indonesia yang ditambah biaya inventory, lalu turut mengikutsertakan PPN (Pajak Pertambahan Nilai) sebesar 10 persen hingga Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) senilai 5 persen.

Baca juga artikel terkait BBM atau tulisan lainnya dari Damianus Andreas

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Damianus Andreas
Penulis: Damianus Andreas
Editor: Alexander Haryanto