tirto.id - Surat keterangan bekerja menjadi salah satu persyaratan dokumen yang harus dipenuhi pelamar PPPK KKP 2024. Surat tersebut mempunyai format dan aturan tertentu, serta wajib dilampiri dengan bukti pembayaran gaji hingga SK Pengangkatan.
Berkaitan pengadaan seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) membuka penerimaan sejumlah formasi yang dapat dilihat DI SINI.
PPPK KKP 2024 hanya ditujukan untuk pelamar dengan kategori sebagai berikut:
1. Eks Tenaga Honorer Kategori II (eks THK-II)Pegawai yang terdaftar dalam pangkalan data (database) eks THK-II pada Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan aktif bekerja di KKP.
2. Tenaga non Aparatur Sipil Negara (tenaga non-ASN) Terdata
Pegawai yang terdaftar dalam pangkalan database tenaga non-ASN BKN dan pangkalan data KKP serta aktif bekerja pada KKP sampai saat melamar. Data pegawai Non ASN KKP dapat dilihat melalui laman https://ropeg.kkp.go.id.
3. Tenaga non Aparatur Sipil Negara (tenaga non-ASN) Terdata KKP
Pegawai yang aktif bekerja di KKP, paling sedikit dua tahun terakhir secara terus-menerus dengan pengangkatan pertama minimal 1 Agustus 2022. Data pegawai Non ASN KKP dapat dilihat melalui laman https://ropeg.kkp.go.id.
Link dan Format Surat Keterangan Kerja PPPK KKP 2024
Untuk dapat mendaftar pada PPPK KKP 2024, peserta harus masuk salah satu kategori serta memenuhi persyaratan umum, khusus, dan dokumen. Salah satu persyaratan dokumen yang harus dilengkapi pelamar adalah surat keterangan bekerja.
Surat keterangan bekerja PPPK KPP 2024 harus ditandatangani pimpinan unit kerja dengan ketentuan pelamar paling singkat bekerja dua tahun secara terus menerus dan masih aktif bekerja di lingkungan KKP. Berikut ini link unduh contoh format surat keterangan bekerja PPPK KPP 2024:
LINK UNDUH SURAT KETERANGAN KERJA PPPK KPP 2024
Di sisi lain, surat keterangan kerja di atas, harus dilampiri dengan beberapa berkas sebagai berikut:
- Bukti pembayaran gaji (surat perintah membayar) dari satuan unit kerja bulan Agustus dan September 2024.
- SK Pengangkatan atau Perjanjian Kerja yang dikeluarkan Pimpinan Unit Organisasi atau Pejabat Pembuat Komitmen tempat bekerja tahun 2023 dan 2024 bagi eks THK II dan Tenaga non-ASN yang terdaftar dalam pangkalan database pada BKN.
- SK Pengangkatan atau Perjanjian Kerja yang dikeluarkan Pejabat Pembuat Komitmen atau Pimpinan Unit Organisasi tempat bekerja tahun 2022, 2023, dan 2024 bagi Tenaga non-ASN yang tidak terdaftar pada pangkalan database BKN.
Alur dan Tahapan Pendaftaran PPPK KKP 2024
Pendaftaran PPPK KPP 2024 dibagi dua periode pelaksanaan. Untuk Eks THK-II dan Tenaga Non ASN Yang Terdata Dalam Pangkalan Database BKN dan KKP, pendaftaran masuk Periode I pada 1-20 Oktober 2024. Sedangkan, bagi pegawai Non ASN yang aktif bekerja namun tidak terdata pangkalan database BKN, masuk Periode 2 yang dibuka pada 17 November hingga 31 Desember 2024 mendatang.
Pendaftaran PPPK KKP 2024 dilakukan secara online melalui laman https://sscasn.bkn.go.id/. Berikut ini alur dan tahapan pendaftaran PPPK KKP 2024:
1. Membuat Akun
- Buka laman https://sscasn.bkn.go.id/.
- Pilih Buat Akun.
- Masukkan NIK, Nomor KK, Nama Lengkap, hingga Email Aktif.
- Masukkan password.
- Unggah pas foto dan KTP.
- Setelah selesai, cetak kartu informasi akun.
2. Daftar Formasi
- Buka kembali laman https://sscasn.bkn.go.id/.
- Login dengan memasukkan Nomor KK dan Password yang telah didaftar sebelumnya.
- Setelah masuk, peserta melengkapi biodata.
- Memilih jenis seleksi.
- Memilih formasi. Sistem akan menampilkan status prioritas pelamar dan formasi sesuai kriteria prioritas peserta.
- Melengkapi dokumen.
- Resume pendaftaran.
- Pelamar mencetak kartu pendaftaran.
Penulis: Syamsul Dwi Maarif
Editor: Dhita Koesno