Menuju konten utama

Formasi Pendaftaran CPNS 2018, Guru Jadi Prioritas

Sebanyak 88.000 formasi Guru Kelas dan Mata Pelajaran dibuka dalam penerimaan CPNS 2018.

Formasi Pendaftaran CPNS 2018, Guru Jadi Prioritas
Ilustrasi Ratusan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi

tirto.id - Pendaftaran calon pegawai negari sipil (CPNS) akan dibuka mulai 16-20 September 2018.Guru akan menjadi prioritas dalam formasi pendaftaran CPNS 2018.

Menurut Menteri pemberdayaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Syafruddin, Kamis (6/9/2018), formasi guru dan dosen sangat dibutuhkan termasuk guru madrasah

"Kemudian yang sangat dibutuhkan adalah tenaga kesehatan sehingga formasinya akan didominasi guru, dosen dan tenaga kesehatan," imbuh Syafruddin.

Dikutip dari situs resmi Kemenpan RB, penerimaan CPNS Tahun 2018 ini direncanakan akan membuka 238.015 formasi.

Formasi Pendaftaran CPNS 2018

Pemerintah menyediakan sebanyak 51.271 formasi untuk instansi Pemerintah Pusat (76 Kementerian dan Lembaga) dan 186.744 formasi untuk instansi Pemerintah Daerah di 525 Pemda).

Peruntukan instansi Pemerintah Pusat terdiri dari :

1. Jabatan Inti yang diisi dari pelamar umum sebanyak 24.817 formasi

2. Guru Madrasah Kementerian Agama yang bertugas di Kabupaten/Kota sebanyak 12.000 formasi

3. Dosen Kemenristekdikti dan Kementerian Agama sebanyak 14.454 formasi.

Adapun peruntukan instansi Pemerintah Daerah terdiri dari:

1. Guru Kelas dan Mata Pelajaran sebanyak 88.000 formasi

2. Guru Agama sebanyak 8.000 formasi

3. Tenaga Kesehatan sebanyak 60.315 formasi (Dokter Umum, Dokter Spesialis, Dokter Gigi, dan Tenaga Medis/Paramedis)

4. Tenaga Teknis yang diisi dari pelamar umum sebanyak 30.429 formasi.

Formasi Khusus Pendaftaran CPNS 2018

Penetapan formasi khusus pengadaan CPNS Tahun 2018 terdiri dari

1. Putra/Putri Lulusan Terbaik (Cumlaude)

2. Penyandang Disabilitas

3. Putra/Putri Papua dan Papua Barat

4. Diaspora

5. Olahragawan Berprestasi Internasional

6. Tenaga Pendidik dan Tenaga Kesehatan dari Eks Tenaga Honorer Kategori II jabatan guru dan tenaga kesehatan yang memenuhi persyaratan untuk mengikuti seleksi CPNS.

Syarat dan Cara Daftar CPNS 2018

Untuk persyaratan umum yang harus dipenuhi oleh setiap calon pelamar disesuaikan dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS.

Teknis pendaftarannya dilakukan serentak secara daring/online oleh Panitia Seleksi Nasional yang secara teknis dikoordinasikan oleh Badan Kepegawaian Negara melalui portal pendaftaran daring/online (sscn.bkn.go.id). Calon pelamar hanya diperbolehkan mendaftar pada satu instansi pemerintah dan satu formasi jabatan.

Tahapan Seleksi CPNS 2018

Ada tiga tahapan seleksi pelamar CPNS, yakni seleksi administrasi, SKD, dan SKB. Untuk dapat mengikuti seleksi lanjutan, pelamar harus lolos seleksi administrasi.

SKD merupakan salah satu tahapan setelah pelamar dinyatakan lulus seleksi administrasi. Seleksi SKD terdiri dari Tes Karakteristik Pribadi dengan minimal nilai 143, Tes Inteligensia Umum dengan standar nilai 80 dan 75 untuk Tes Wawasan Kebangsaan.

Seperti tahun lalu, pelaksanaan SKD CPNS tahun 2018 ini menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT).

Baca juga artikel terkait CPNS 2018 atau tulisan lainnya dari Yantina Debora

tirto.id - Sosial budaya
Penulis: Yantina Debora
Editor: Yantina Debora