tirto.id - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) telah resmi mengumumkan penerimaan CPNS 2019. Pengumuman itu diteken oleh Menpan-RB Tjahjo Kumolo dalam surat nomor B/1069/M.SM.01.00/2019, pada Senin, 28 Oktober 2019.
Penerimaan CPNS 2019 membuka lowongan Calon Pegawai Negeri Sipil di 68 instansi pemerintah pusat (kementerian/lembaga) dan 462 pemerintah daerah (provinsi/kabupaten/kota).
Pendaftaran CPNS 2019 dilakukan secara online di situs SSCASN BKN. Adapun Jadwal pendaftaran CPNS di SSCASN BKN dibuka mulai 11 November 2019.
Sementara Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengumumkan pemerintah tak membuka lowongan untuk formasi tenaga administrasi dalam penerimaan CPNS 2019.
Kepala Biro Hubungan Masyarakat BKN Mohammad Ridwan mengatakan saat ini pemerintah fokus membuka formasi untuk jabatan yang dapat berkontribusi memberikan perubahan.
Ridwan menjelaskan penerimaan CPNS 2019 membuka lowongan untuk 152.286 formasi. Dari jumlah itu, sebanyak 37.425 formasi dibuka untuk instansi pusat (kementerian/lembaga). Lainnya, yakni 114.861 formasi dibuka untuk penerimaan CPNS di 462 pemerintah daerah.
Menurut Ridwan, terdapat 2 jenis formasi yang dibuka dalam Seleksi CPNS 2019, yakni formasi umum dan formasi khusus (cumlaude, diaspora, disabilitas, putra-putri Papua, dan formasi lain yang bersifat strategis pada Instansi Pusat).
Sedangkan formasi jabatan yang dibuka adalah tenaga pendidikan, kesehatan, dosen, teknis fungsional, dan teknis lainnya. Berdasar penjelasan Ridwan, tiga formasi jabatan dengan jumlah alokasi lowongan terbanyak dalam Seleksi CPNS 2019 adalah:
- Guru sebanyak 63.324 formasi
- Tenaga Kesehatan sebanyak 31.756 formasi
- Teknis fungsional sebanyak 23.660 formasi.
Syarat Adminitrasi Pendaftaran CPNS 2019
BKN menyatakan para pelamar Seleksi CPNS 2019 harus menyiapkan sejumlah dokumen guna memenuhi persyaratan administrasi. Dokumen-dokumen yang harus diunggah ke situs SSCASN BKN itu adalah:
- Scan KTP asli
- Foto diri pelamar
- Swafoto atau foto selfie pelamar,
- Scan ijazah
- Scan transkrip nilai asli
- Beberapa dokumen pendukung lain yang dipersyaratkan oleh masing-masing instansi.
Bagi pelamar yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) di seleksi administrasi diberikan waktu sanggah maksimal 3 hari setelah pengumuman hasil seleksi. Sedangkan instansi memiliki waktu 7 hari untuk menjawab sanggahan tersebut.
“Guna menghindari terjadinya ketidakpuasan dalam putusan hasil seleksi administrasi yang diterbitkan instansi, pelamar diimbau mempersiapkan dokumen-dokumen dengan baik dan hanya mengunggah dokumen yang sesuai dengan persyaratan,” kata Ridwan.
Editor: Agung DH