Menuju konten utama

Formasi CPNS 2018 Pemprov Sulut Didominasi Guru

"Kuota CPNS guru SMA/SMK sebanyak 325 orang, tenaga kesehatan 54 orang dan tenaga teknis 38 orang, maka totalnya 417 orang. "

Formasi CPNS 2018 Pemprov Sulut Didominasi Guru
Sejumlah guru honorer . ANTARA FOTO/Yusuf Nugroho

tirto.id - Kuota Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2018 Pemerintah Provinsi(Pemprov) Sulawesi Utara (Sulut) didominasi guru Sekolah Menengah Atas/Sekolah Menengah Kejuruan (SMA/SMK), sisanya tenaga kesehatan dan teknis.

Hal ini dijelaskan Kepala Badan Kepegawaian Daerah(BKD) Sulut, Femmy Suluh, di Manado, Jumat (21/9/2018).

"Kuota CPNS guru SMA/SMK sebanyak 325 orang, tenaga kesehatan 54 orang dan tenaga teknis 38 orang, maka totalnya 417 orang, " katanya, sebagaimana diberitakan Antara.

Ia menyatakan proses rekrutmen CPNS Pemprov Sulut dilakukan terpusat oleh Badan Kepegawaian Nasional (BKN) dan calon pelamar hanya diperbolehkan mendaftar pada satu instansi pemerintah dan satu formasi jabatan.

Seleksi dilaksanakan secara daring menggunakan Computer Assisted Test (CAT) dan semua soal, sarana prasarana disiapkan oleh BKN, sedangkan pemerintah daerah yang melakukan verifikasi administrasi.

Menurut Femmy, persyaratan umum CPNS yang harus dipenuhi sebagai berikut, Warga Negara Indonesia berkelakuan baik yang memiliki kualifikasi pendidikan (jenjang dan jurusan) sesuai dengan persyaratan jabatan yang dibutuhkan.

Selanjutnya, berusia paling rendah 18 tahun dan paling tinggi 35 tahun (nol bulan nol hari per 31 Desember 2018) untuk pelamar DIII/DIV/S1, dan dokter spesialis (40 tahun nol bulan nol hari per 31 Desember 2018).

Pelamar hanya boleh mendaftar pada satu instansi/daerah dalam satu periode/even pelaksanaan seleksi, IPK minimal 2,75 dari Perguruan Tinggi Negeri dan IPK minimal 3,25 dari Perguruan Tinggi Negeri yang terakreditasi di luar wilayah Provinsi Sulawesi Utara.

Pelamar tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan keputusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap atau kasus narkoba, tidak pernah diberhentikan dengan hormat, tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai CPNS/PNS/Anggota TNI/Polri.

Selain itu, pelamar tidak menjadi anggota atau pengurus partai atau terlibat politik praktis, sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar dan tidak memiliki ketergantungan terhadap narkotika dan obat-obatan terlarang atau sejenisnya serta bersedia ditempatkan di seluruh Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) atau negara lain yang ditentukan oleh pemerintah.

Ia menambahkan, persyaratan lain sesuai dengan kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian.

Baca juga artikel terkait SELEKSI CPNS 2018 atau tulisan lainnya dari Yulaika Ramadhani

tirto.id - Sosial budaya
Penulis: Yulaika Ramadhani
Editor: Yulaika Ramadhani