tirto.id - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pramono Ubaid Tanthowi menyatakan lembaganya masih melakukan verifikasi data petugas pemilu 2019 yang berhak menerima santunan karena mengalami kecelakaan kerja.
Menurut dia, KPU mendapatkan tawaran bantuan dari Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia (FKUI) dan sejumlah lembaga masyarakat sipil yang mau terlibat dalam proses verifikasi itu.
"Teman-teman FKUI kemarin menawarkan menjadi bagian dalam proses verifikasi, lalu teman-teman masyarakat sipil yang menggalang donasi kan meminta dilibatkan untuk memastikan proses verifikasi, terutama untuk yang saat ini sedang dirawat [agar] betul-betul kebutuhan sesuai dengan santunan yang kita berikan," kata Pramono di Kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (30/4/2019).
Bantuan untuk melakukan verifikasi data sebelum menyalurkan santunan juga diberikan Bank Rakyat Indonesia (BRI), khususnya terkait keuangan.
"Jadi, proses verifikasinya yang sudah kita lakukan sejauh ini melibatkan dokter dan dari BRI," ujar Pramono.
Dia menegaskan proses verifikasi ini harus dilakukan dengan cermat dan hati-hati agar santunan yang diberikan tepat sasaran.
"Jangan sampai nanti yang sakitnya parah, tetapi karena laporan dari bawahnya yang tidak akurat, santunannya terlalu kecil sehingga tidak memadai untuk perawatan di Rumah Sakit," kata dia.
Dia menambahkan KPU juga sedang menyusun petunjuk teknis (juknis) penyaluran santunan bagi petugas Pemilihan Umum (Pemilu) 2019 yang mengalami kecelakaan kerja.
Juknis ini diperlukan juga untuk mengkategorikan jenis kecelakaan yang dialami petugas Pemilu, apakah meninggal dunia, luka berat, luka sedang ataupun luka ringan.
Pramono mengatakan kategorisasi yang disebut dalam surat Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan disesuaikan dengan kecelakaan kerja yang dialami para petugas Pemilu.
Pasalnya, kata Pramono, fakta di lapangan menunjukkan penyakit-penyakit yang dialami para petugas Pemilu itu ada yang tidak tergolong dalam empat kategori kecelakaan kerja.
"Faktanya, yang ada adalah sakit, entah sakitnya dirawat, entah masuk angin, dan seterusnya," ujar Pramono
"Itulah kemudian sekarang sedang disusun juknis, tata cara pencairan santunan itu, untuk memasukkan kategori-kategori di surat itu," imbuhnya.
Kemenkeu sudah menyetujui KPU memberikan santunan bagi petugas Pemilu yang meninggal dunia sebesar Rp36 juta, cacat permanen Rp30,8 juta, luka berat Rp16,5 juta dan luka sedang Rp8,25 juta. Namun, Kemenkeu tidak memberikan anggaran tambahan ke KPU untuk membiayai santunan ini.
Sekjen KPU Arif Rahman Hakim mengatakan KPU akan menyiapkan anggaran untuk pembayaran santunan sekitar Rp40-50 miliar.
Penulis: Bayu Septianto
Editor: Addi M Idhom