Menuju konten utama

Firza-Rizieq Bisa Jadi Tersangka di Kasus Pornografi

Dalam pemeriksaan, penyidik menyodorkan foto-foto serta dialog pembicaraan tentang konten pornografi antara Firza dan Rizieq. Effendy menilai fakta yang disodorkan penyidik sudah bisa menetapkan status tersangka karena ada unsur kesengajaan dalam pembuatan konten pornografi.

Firza-Rizieq Bisa Jadi Tersangka di Kasus Pornografi
Firza Husein memenuhi panggilan pemeriksaan di Reskrimsus Polda Metro sebagai saksi terkait kasus dugaan penyebaran konten bermuatan pornografi yang menyeret nama pimpinan FPI Rizieq Shihab, Jakarta, Selasa, (16/5). tirto.id/Andrey Gromico

tirto.id - Pakar hukum pidana Effendy Saragih menilai, bukti-bukti yang ditunjukkan penyidik berupa foto-foto serta dialog pembicaraan terkait konten pornografi antara Ketua Yayasan Cendana Firza Husein dan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab sudah memenuhi unsur pidana. Rizieq-Firza diduga bisa dikenakan Pasal 4,6, dan 8 Undang-Undang Pornografi.

Ia menilai fakta yang disodorkan penyidik sudah bisa menetapkan status tersangka dalam kasus tersebut. Firza dan Rizieq bisa ditetapkan sebagai tersangka karena ada unsur kesengajaan dalam pembuatan konten pornografi.

"Ya bisa juga (Rizieq jadi tersangka), karena ia sendiri yang menyuruh supaya Firza membuat foto itu. Saya sudah meihat bahwa saya melihat tempat itu, temboknya, kasurnya, sudah diidentifikasilah oleh penyidik (sehingga membuat Firza bisa jadi tersangka)," kata Effendy saat ditemui di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (16/5/2017).

Effendy mendatangi Polda Metro Jaya guna memenuhi pemanggilan polisi sebagai saksi ahli dalam kasus dugaan pornografi yang menjerat Rizieq-Firza.

"Saya dimintai keterangan apakah memenuhi unsur pidana atau tidak gitu aja tadi. Jadi saya bilang sesuai dengan fakta yang ada yang dikumpulkan oleh penyidik ya memenuhi unsur pidana seperti ada foto-foto, pengiriman, bahkan itu diminta dan disuruh mengirimkan gambar," ujar Effendy

Kendati demikian, ia enggan menilai bahwa kasus pornografi itu dibuat-buat. Menurut Effendy, penyidik menyodorkan fakta-fakta yang dikumpulkan untuk kasus pornografi.

"Saya tidak melihat apakah ini dibuat-buat atau tidak, yang pasti sesuai fakta-fakta yang ditunjukkan ke kita, tidak ada dibuat-buat. Saya pikir itu ya," kata Effendy.

Sebelumnya, Saksi ahli dari Indonesia Automatic Fingerprint Identification (Inafis) Polri Heri Cahyono memastikan bahwa foto-foto Firza Husein yang beredar di dunia maya asli tanpa rekayasa.

"Kesimpulannya, foto yang diserahkan penyidik kepada Inafis adalah asli dan bukan rekayasa," kata Heri di Polda Metro Jaya, Senin (15/5/2017) malam.

Ahli face recognition itu menjelaskan metode pemeriksaan foto Firza Husein dilakukan dengan cara membandingkan foto dari situs dengan dokumentasi, yang diambil penyidik saat memeriksa Firza.

Berdasarkan pemeriksaan melalui algoritma biometri wajah, menurut Heri, dipastikan hasilnya cocok atau identik.

"Ketika wajahnya berbeda adalah orang berbeda secara sistem akan menolak. (Firza) diperiksa pakai kerudung," ujar Heri.

Heri mengungkapkan pemeriksaan wajah menggunakan tiga metode yaitu pertama biofinder untuk mencocokkan dua foto wajah dari satu orang yang sama, kedua "face recognition" untuk mengidentifikasi wajah pada foto yang dianalisa kemudian terkoneksi langsung dengan data base kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP).

Kemudian ketiga "adobe photoshop" CS 6 yang sudah dimodifikasi untuk memperbesar identifikasi "pixel" sambungan dan tingkat kerapatan.

"Saya banyak menemukan indikasi keaslian dari warna kulit kemudian proporsional ukuran dan efek pencahayaan," ungkap Heri.

Baca juga artikel terkait KASUS RIZIEQ SHIHAB atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Alexander Haryanto