tirto.id - Dokumentasi foto dan percakapan berbau pornografi dalam bentuk screen shot antara pria yang diduga Rizieq Sihab dan Firza Husein beredar sejak Minggu, 29 Januari lalu. Firza Husein yang juga dinyatakan sebagai tersangka dugaan upaya makar itu pun tengah menyiapkan saksi ahli untuk membantah tuduhan keaslian foto bermuatan pornografi yang tersebar melalui pesan singkat dalam aplikasi whatsapp itu.
"Kami akan pakai ahli untuk mengecek itu," kata pengacara Firza Husein, Dahlia Zein, di Jakarta, Senin malam, (6/2/2017) seperti dikutip dari Antara.
Dahlia mengaku akan berkoordinasi dengan pengacara kawakan Yusril Ihza Mahendra sebagai koordinator tim guna mengambil langkah selanjutnya dalam kasus yang menyeret kliennya itu.
Dahlia menyebutkan Firza membantah foto yang tersebar itu dan hal itu telah dicantumkan dalam berita acara pemeriksaan (BAP).
Terkait kelanjutan foto pornografi, Dahlia mengungkapkan penyidik kepolisian berencana memeriksa Firza Selasa ini namun tersangka dugaan percobaan makar yang ditahan di Rumah Tahanan Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, itu dalam keadaan sakit.
Pengacara tersangka dugaan upaya makar Firza Husein itu pun menceritakan kliennya bertemu dengan Ketua Umum Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Syihab saat kegiatan pengajian di Megamendung, Bogor, Jawa Barat.
Dahlia menegaskan, selama ini hubungan Firza dengan Rizieq adalah hubungam murid dan guru untuk mendalami ilmu keagamaan.
"Itu telah berlangsung dua tahun lalu," kata Dahlia Zein, di Jakarta, Senin.
Dahlia mengungkapkan, saat itu Firza diajak temannya mengikuti pengajian rutin di Pondok Pesantren Rizieq Megamendung, kemudian berkenalan dengan Rizieq. Meskipun, selama beberapa waktu terakhir ini Firza tidak aktif mengikuti pengajian Rizieq karena sibuk berkegiatan sebagai pengusaha.
Telah diketahui bahwa penyidik kepolisian telah meminta ahli digital forensik untuk memastikan foto itu asli atau tidak. Penyidik Polda Metro Jaya pun meningkatkan status hukum penyebaran percakapan terlarang itu berdasarkan hasil gelar perkara.
Selanjutnya, penyidik akan menerbitkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) untuk menetapkan tersangka.
Penulis: Mutaya Saroh
Editor: Mutaya Saroh