Menuju konten utama

Firza Husein akan Ajukan Praperadilan Kasus Makar

Kuasa hukum Firza Husein akan mengajukan gugatan praperadilan terkait penetapan kliennya sebagai tersangka makar.

Firza Husein akan Ajukan Praperadilan Kasus Makar
Firza Husein.

tirto.id - Tim kuasa hukum Firza Husein mengumumkan akan mengajukan gugatan praperadilan terkait penetapan kliennya sebagai tersangka di kasus dugaan makar.

"Kami akan mengajukan praperadilan," kata pengacara Firza Husein, Dahlia Zein di Jakarta pada Senin (6/2/2017) seperti dikutip Antara.

Firza ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan makar pada (2/12/2016) lalu bersama dengan 10 orang lain. Selasa pekan kemarin, penyidik Polda Metro Jaya menciduk Firza dari kediaman keluarganya untuk menjalani pemeriksaan. Dia kemudian ditahan di Markas Komando Brimob Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat selama 20 hari ke depan.

Menurut Dahlia dasar gugatan praperadilan ini sudah kuat. Dia optimistis hakim akan mengabulkan gugatan ini sehingga status tersangka Firza di kasus makar bisa dibatalkan.

Dia menjelaskan kejanggalan muncul dalam pemeriksaan Firza. Misalnya, saat Firza diperiksa oleh penyidik Polda Metro Jaya terkait kasus makar, ternyata ia juga diberi pertanyaan mengenai dugaan tindak pidana pornografi.

Pertanyaan penyidik itu berkaitan dengan tersebarnya video rekaman chat di aplikasi pesan whatsapp antara orang yang diduga Firza dan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), Rizieq Shihab. Di video itu juga dilengkapi dengan sejumlah foto seronok seseorang yang diduga adalah Firza.

Menurut Dahlia penyidik kepolisian juga memasukkan materi penyidikan dugaan pornografi pada berita acara pemeriksaan (BAP) kasus makar yang menyangkut Firza.

"Saya bingung kenapa BAP-nya digabungkan," ujar Dahlia.

Tim pengacara Firza juga telah mengajukan penangguhan penahanan kliennya ke Polda Metro Jaya pada Rabu pekan kemarin dengan alasan sakit. Permohonan itu masih belum ada kabar nasibnya.

Baca juga artikel terkait MAKAR atau tulisan lainnya dari Addi M Idhom

tirto.id - Hukum
Reporter: Addi M Idhom
Penulis: Addi M Idhom
Editor: Addi M Idhom