tirto.id - Startup di bidang financial technology (fintech) dan Internet of Things (IoT) diprediksi akan berkembang dan menarik bagi para investor pada 2017 mendatang.
Berbicara dalam diskusi Tech in Asia Jakarta 2016, Rabu (16/11), Managing Partner Ideosource Andi Boediman menyampaikan, "Financial entity dari luar negeri akan masuk, investor besar," katanya seperti dilaporkan Antara.
Menurutnya iklim investasi di Indonesia pada 2017 mendatang cukup menjanjikan dan memberikan kesempatan pada fintech, data analytic, dan IoT dan untuk berkembang.
"E-commerce dan travel, pemain sudah ketahuan," kata dia.
Dalam e-commerce akan sangat berat bagi pemain lain untuk masuk ke liga utama. Oleh karena itu, akan ada kecenderungan investor masuk ke startup yang belum menjadi tren namun punya potensi besar.
Walaupun demikian, Andi mengingatkan agar investor mengkaji betul apakah bisnis yang dimasuki punya potensi untuk menjadi besar dan apakah pendirinya mampu mengelola.
Berkaitan dengan fintech tersebut, pemerintah melalui Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sedang bersiap menerbitkan regulasi guna dipakai untuk mengatur dan mengawasi bisnis keuangan berbasis digital tersebut sebelum akhir tahun ini.
"Sebelum akhir tahun, regulasi sudah keluar," kata Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Rahmat Waluyanto seperti diwartakan Antara, Kamis, (6/10).
Rahmat menuturkan OJK membentuk Tim Pengembangan Inovasi Digital Ekonomi dan Keuangan, yang terdiri dari gabungan sejumlah satuan kerja di OJK untuk mengkaji dan mempelajari perkembangan fintech dan menyiapkan peraturan serta strategi pengembangannya.
"OJK secara intensif terus mempelajari perkembangan fenomena fintech ini, agar OJK dapat mengawal evolusi ekonomi ini supaya mampu mendukung perkembangan industri jasa keuangan ke depan dan terus menjamin perlindungan konsumen," ujarnya.
Bagi OJK, kehadiran fintech merupakan peluang untuk terus meningkatkan perkembangan sektor jasa keuangan termasuk mendorong program inklusi keuangan sekaligus menjadi tantangan untuk memastikan keandalan, efisiensi, dan keamanan dari transaksi online tersebut agar tidak merugikan konsumen.
Dari kajian OJK, sampai Oktober 2016 jumlah perusahaan fintech yang terdaftar mencapai 120 perusahaan.