tirto.id - Fahri Hamzah tampaknya tidak mau menyerah begitu saja setelah dipecat dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS). Politisi asal Sumbawa, Nusa Tenggara Barat (NTB), ini ogah melepas posisinya sebagai Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Ia pun berlindung di balik konstitusi dan melayangkan gugatan terhadap DPP PKS.
“Beri kesempatan ke saya menguji keputusan itu apa benar. Hak saya dilindungi konstitusi dan UU (Undang-Undang). Posisi saya tidak bisa diganggu. Kalau ada sengketa di luar harus berhenti di situ," tandas Fahri Hamzah di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (6/4/2016).
Pihak Fahri Hamzah telah melayangkan gugatan terhadap DPP PKS di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (5/4/2016), lalu."Kami hari ini mewakili klien saya, Fahri Hamzah, yang telah mempercayakan sebagai kuasa hukumnya untuk melayangkan gugatan kepada pihak Partai Keadilan Sejahtera," ujar Mujahid A. Latief selaku kuasa hukum Fahri Hamzah.
"Fahri Hamzah tidak hadir karena masih di Palembang. Dia sudah menyerahkan kuasa pada kami sebagai kuasa hukumnya, dan kami bertindak atas nama Pak Fahri Hamzah untuk mendaftarkan gugatan atas perbuatan melawan hukum di PN Jaksel hari ini," lanjutnya.
DPP PKS sendiri menyatakan siap menghadapi gugatan salah satu mantan kader terbaiknya itu. "Pada intinya, DPP PKS sudah siap menghadapi gugatan yang akan dilakukan Fahri Hamzah," tegas Ketua Departemen Hukum DPP PKS, Zainudin Paru.
"Semua jawaban itu sudah ada. Sekarang, kita tinggal menunggu sejauh mana pokok gugatan yang akan disampaikan di pengadilan," imbuh lulusan Fakultas Hukum Universitas Azzahra Jakarta.